Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu
Mulai besok Jumat (24/9/2021) tarif Rapid Tes Antigen di stasiun turun menjadi Rp 45.000 dari sebelumnya Rp 85.000.
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
TRIBUN-SULBAR.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Tes Antigen di stasiun.
Tarif sebelumnya Rp 85 ribu turun menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/9/2021) besok.
Dikutip dari kai.id pada Kamis (23/9/2021), fasilitas Rapid Tes Antigen yang disediakan oleh KAI ini sangat terjangkau bagi pelanggan dan sebagai kelengkapan persyaratan yang ingin naik kereta api Jarak Jauh.

Baca juga: Calon Penumpang Kapal Kesal, Kartu Vaksin Jadi Syarat Beli Tiket Padahal Sudah Rapid Test
Baca juga: Biaya Swab Antigen Pendaftar CPNS di RSUD Regional Sulbar Turun Jadi Rp 80 Ribu
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni Martinus, VP Public Relation KAI.
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, maka harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Tes Antigen di stasiun," ujar Joni.
Syarat perjalanan dengan kereta api untuk calon pelanggan
Bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh harus melengkapi persyaratan yaitu:
- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Bagi calon pelanggan dengan penyakit komorbid
Bagi calon pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.
Secara umum persyaratan lain yang harus dimiliki oleh calon pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api yaitu:
1. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak flu, batu, pilek, dan hilang daya penciuman, diare, serta demam)
2. Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius
3. Wajib menngunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
Stasiun yang melayani Rapid Tes Antigen
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen yaitu:
1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bekasi
4. Cikampek
5. Karawang
6. Bandung
7. Kiaracondong
8. Tasikmalaya
9. Banjar
10. Cimahi
11. Cirebon
12. Cirebon Prujakan
13. Jatibarang
14. Brebes
15. Semarang Poncol
16. Semarang Tawang
17. Tegal
18. Pekalongan
19. Cepu
20. Purwokerto
21. Kroya
22. Kutoarjo
23. Kebumen
24. Sidareja
25. Gombong
26. Yogyakarta
27. Lempuyangan
28. Solo Balapan
29. Klaten
30. Purwosari
31. Wates
32. Madiun
33. Blitar
34. Jombang
35. Kediri
36. Kertosono
37. Tulungagung
38. Nganjuk
39. Surabaya Gubeng
40. Surabaya Pasar Turi
41. Malang
42. Sidoarjo
43. Mojokerto,
44. Bojonegoro
45. Lamongan
46. Jember
47. Ketapang
48. Banyuwangi
49. Rogojampi
50. Probolinggo
51. Kalisetail
52. Medan
53. Kisaran
54. Tanjung Balai
55. Kertapati
56. Lahat
57. Lubuk Linggau
58. Prabumulih
59. Muara Enim
60. Tebing Tinggi
61. Tanjungkarang
62. Martapura
63. Kotabumi
64. Baturaja
KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.
Jika tidak ada yang sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan serta bea akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid 19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelasnya.
Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid 19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)