Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu

Mulai besok Jumat (24/9/2021) tarif Rapid Tes Antigen di stasiun turun menjadi Rp 45.000 dari sebelumnya Rp 85.000.

Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
kai.id
ILUSTRASI Petugas kesehatan tengah melakukan rapid tes antigen kepada calon penumpang kereta api 

TRIBUN-SULBAR.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Tes Antigen di stasiun.

Tarif sebelumnya Rp 85 ribu turun menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan.

Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/9/2021) besok.

Dikutip dari kai.id pada Kamis (23/9/2021), fasilitas Rapid Tes Antigen yang disediakan oleh KAI ini sangat terjangkau bagi pelanggan dan sebagai kelengkapan persyaratan yang ingin naik kereta api Jarak Jauh.

Tarif Rapid Tes Antigen di stasiun turun
Petugas sedang melaksanakan tes rapid antigen kepada calon penumpang kereta api

Baca juga: Calon Penumpang Kapal Kesal, Kartu Vaksin Jadi Syarat Beli Tiket Padahal Sudah Rapid Test

Baca juga: Biaya Swab Antigen Pendaftar CPNS di RSUD Regional Sulbar Turun Jadi Rp 80 Ribu

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni Martinus, VP Public Relation KAI.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, maka harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Tes Antigen di stasiun," ujar Joni.

Syarat perjalanan dengan kereta api untuk calon pelanggan

Bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh harus melengkapi persyaratan yaitu:

- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

- Pelanggan usia di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Bagi calon pelanggan dengan penyakit komorbid

Bagi calon pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.

Secara umum persyaratan lain yang harus dimiliki oleh calon pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api yaitu:

1. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak flu, batu, pilek, dan hilang daya penciuman, diare, serta demam)

2. Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius

3. Wajib menngunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

Stasiun yang melayani Rapid Tes Antigen

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen yaitu:

1. Gambir

2. Pasar Senen

3. Bekasi

4. Cikampek

5. Karawang

6. Bandung

7. Kiaracondong

8. Tasikmalaya

9. Banjar

10. Cimahi

11. Cirebon

12. Cirebon Prujakan

13. Jatibarang

14. Brebes

15. Semarang Poncol

16. Semarang Tawang

17. Tegal

18. Pekalongan

19. Cepu

20. Purwokerto

21. Kroya

22. Kutoarjo

23. Kebumen

24. Sidareja

25. Gombong

26. Yogyakarta

27. Lempuyangan

28. Solo Balapan

29. Klaten

30. Purwosari

31. Wates

32. Madiun

33. Blitar

34. Jombang

35. Kediri

36. Kertosono

37. Tulungagung

38. Nganjuk

39. Surabaya Gubeng

40. Surabaya Pasar Turi

41. Malang

42. Sidoarjo

43. Mojokerto,

44. Bojonegoro

45. Lamongan

46. Jember

47. Ketapang

48. Banyuwangi

49. Rogojampi

50. Probolinggo

51. Kalisetail

52. Medan

53. Kisaran

54. Tanjung Balai

55. Kertapati

56. Lahat

57. Lubuk Linggau

58. Prabumulih

59. Muara Enim

60. Tebing Tinggi

61. Tanjungkarang

62. Martapura

63. Kotabumi

64. Baturaja

KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.

Jika tidak ada yang sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan serta bea akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid 19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelasnya.

Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid 19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Integrasi ini bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved