Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mamuju
"Laporan kami terima dari nenek korban, yang curiga terhadap cucunya mengalami luka," kata AKP Pandu Arief Setiawan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju meringkus, Saiful (34), pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Senin(13/9/2021).
Saiful ditangkap di sebuah rumah di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Saiful merupakan ayah kandung dari Korban. Dari hasil pernikahan dengan istri keduanya.
Bermula dari ajakan sang ayah untuk mengunjungi rumah neneknya.
Namun ditengah perjalanan, pelaku malah membawa korban kerumah temanya di Jl Teuku Umar, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
• Andalkan Medsos Selama Pandemi Covid-19, Hutri Bisa Jual 50 Porsi Chick n Fish Sehari
Baca juga: Jalan di Depan Kantor Bupati Mamuju Rusak Parah, Warga: Berlubang dan Selalu Tergenang

Di dalam rumah tersebut pelaku melampiaskan nafsunyta, dan mengancam korban jika berani melapor.
Kronologi tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Selasa (14/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali berulang, pada bulan September 2021.
"Laporan kami terima dari nenek korban, yang curiga terhadap cucunya mengalami luka," kata AKP Pandu Arief Setiawan.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bekerjasama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju cepat bergerak.
Akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016. Tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli