BPBD Mamuju

BPBD Mamuju Latih Pendamping Teknis dan Administrasi Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Akibat Gempa

Taslim menyebutkan, untuk kategori rusak berat sudah dapat dicairkan oleh penerima bantuan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribune-Sulbar.com/Abd Rahman
Pelaksana Tugas BPBD Mamuju, Muh.Taslim Sukirno memberikan pelatihan dan pembekalan tenaga teknis dan administrasi penyaluran dana stimulan rumah rusak akibat gempa bumi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Penangulunan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju, melakukan pelatihan dan pembekalan pendampingan teknis dan administrasi penyaluran bantuan rumah rusak akibat gempa, Minggu (12/9/2021).

Pelaksana Tugas BPBD Mamuju, Muh Taslim Sukirno menagatakan, tenaga pendamping yang diberikan pelatihan dan pembekalan akan melakasanakan tugas pendampingan pencairan dana stimulan rumah rusak akibat gempa.

"Minggu depan mereka akan melaksankan tugasnya pendampingan pencairan dana," ujar Taslim Kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (12/9/2021).

Hingga saat ini kata Taslim, tahapan penyaluran dana stimulan dan pembangunan rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Mamuju masih terus dilakukan.

"Pencetakan buku rekening itu melalui tiga bank penyalur yang kami bedakan, rusak sedang BNI, rusak ringan Bank Sulselbar, dan rusak berat Bank BRI," ungkap Taslim.

Rekening yang dicetak penerima sesuai dengan daftar By Name By Addres (BNBA) penerima bantuan.

"Jadi rekening ini berbeda dengan rekening pada umumnya, karena direkening ini kita khususkan untuk penerima bantuan dana stimulan, dana ini juga tidak masuk di kas daerah karena BPBD mempunyai rekening sendiri yang disiapkan untuk penyaluran dana stimulan," jelasnya.

Dana stimulan akan diberikan kepada penerima sesuai dengan klasifikasi tingkat kerusakan sesuai janji Presiden Joko Widodo.

Rusak ringan Rp 10 Juta, Rusak berat 25 Juta dan rusak berat Rp 50 Juta.

Taslim menyebutkan, untuk Dana Tunggu Hunian (DTH) sudah dapat dicairkan oleh penerima bantuan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Hari senin sudah bisa dicairkan dengan membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), KTP asli (dibawa serta) ke Bank BRI terdekat,

Tetapi terlebih dahulu penerima bantuan kategori rusak berat penerima DTH memastikan namanya ada di daftar penerima yang kami serahkan ke kelurahan dan desa,"ujarnya.

Penggunaan dana disesuaikan RAB yang disusun sebelumnya oleh tenaga pendamping dan penerima bantuan.

"Setelah dananya dicairkan, penggunaan harus sesuai RAB yang disusun sebelumnya, tidak diperbolehkan keluar dari RAB," ungkapnya.

Ia menambahkan, metode pencairan kategori rusak ringan dan sedang dilakukan satu tahap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved