Selasa, 5 Mei 2026

Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Cair Besok Sabtu, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Bantuan kuota internet bagi pelajar dan tenaga pendidik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi cari besok 11-15 September 2021

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
zoom-inlihat foto Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Cair Besok Sabtu, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
Kemdikbud Ristek
Bantuan kuota internet pelajar dan tenaga pendidik tahun 2021 

TRIBUN-SULBAR.COM - Bantuan kuota internet kepada pelajar PAUD, SD, SMP, SMA hingga mahasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2021 akan segera disalurkan.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, bantuan kuota tersebut rencananya akan disalurkan pada tanggal 11-15 September 2021.

Rencananya bantuan kuota itu akan disalurkan selama tiga bulan, terhitung dari bulan September hingga November 2021.

"Di bulan September, Oktober, dan November bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun," kata Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Siswa Tabulahan terpaksa belajar online di warkop karena ketiadaan jaringan internet dari provider.
Siswa Tabulahan terpaksa belajar online di warkop karena ketiadaan jaringan internet dari provider. (Tribun Timur / Samuel Mesakaraeng)

Baca juga: Pelajar Mamasa Terpaksa Manjat Gunung Agar Bisa Belajar Online

Baca juga: 2 Tahun Belajar Online, Yoga Siswa SD di Mamuju Belum Tahu Nama Guru Satu Pun

Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid 19.

Bantuan tersebut berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Sasaran bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima Bidikmisi atau penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Ini yang mau kita pastikan, jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliahnya," terangnya.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan khususnya untuk bantuan kuota internet juga akan disalurkan untuk tenaga pendidik guru dan dosen.

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Data Internet Tahun 2021 pada Jumat (10/9/2021), tujuan bantuan kuota internet itu adalah untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa Covid 19.

Besaran bantuan kuota

Berikut besaran bantuan kuota bagi para pelajar:

1. Pelajaran jenjang PAUD: 7 GB/bulan

2. Pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan

3. Mahasiswa: 15 GB/bulan

Sementara itu, bagi tenaga pendidik juga akan mendapatkan bantuan kuot dengan rincian, yaitu:

1. Pendidik jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan

2. Dosen: 15 GB/bulan

Persyaratan penerima bantuan kuota internet

Untuk penerima bantuan kuota internet tahun 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Pelajar pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda atau double degree

- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

Sedangkan, bagi tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan, yakni:

1. Pendidik jenjang SD, Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

2. Dosen

- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Rincian penyaluran bantuan kuota internet pelajar, yakni:

- Bantuan pertama akan disalurkan pada 11 sampai 15 September 2021

- Bantuan kedua akan disalurkan pada 11 sampai 15 Oktober 2021

- Bantuan ketiga akan disalurkan pada 11 sampai 15 November 2021

Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait Bantuan PPKM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved