Samsat Mamuju

Syarat Dapat Penghapusan Denda Pajak Kenderaan di Kantor Samsat Mamuju

Kebijakan pemutihan pembayaran pajak dibuka sejak 1 Sepetember 2021 hingga 20 November 2021 mendatang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana pelayanan di kantor Samsat Mamuju Jl Soerkarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM.MAMUJU - Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarakn kebijkan penghapusan denda pajak kenderaan.

Aturan ini memberikan keringnan kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan pembayaran pajak dibuka sejak 1 Sepetember 2021 hingga 20 November 2021 mendatang.

Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas yang harus dibawa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpajangan Surat Tanda Kendaraan (STNK) 5 tahun.

Baca juga: Pemprov Sulbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 20 November 2021

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

1.BPKB Asli / Fotocopy

2. STNK Asli

3. KTP Asli / Fotocopy pemilik

4.Bukti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

5.Cek fisik kendaraan.

Kelengkapan berkas pembayaran pengesahan pajak setiap tahun.

1.BPKB Asli / Fotocopy

2. STNK Asli

3. KTP Asli / Fotocopy pemilik

4.Bukti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

5.Cek fisik kendaraan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved