Nelayan Mamuju Mogok

5 Fakta Nelayan Mamuju Sulbar Mogok Melaut, Harga Ikan Tembus Rp 50 Ribu per Kilogram

Nelayan di Mamuju tidak melaut karena tidak diberikan surat persetujuan berlayar dari pengawasan perikanan Mamuju.

Editor: Munawwarah Ahmad
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Ratusan Nelayan di Jl Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, mogok melaut, Senin (30/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Ratusan nelayan di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju mogok melau sejak, Senin (30/8/2021).

Mereka tidak melaut karena tidak diberikan surat persetujuan berlayar dari pengawasan perikanan Mamuju.

Juga tidak diterbitkannya surat layak operasi (SLO) dari syahbandar perikanan Mamuju.

Berikut 5 fakta nelayan Mamuju mogok melaut

1. Aksi Mogok Sejak Senin 

Ratusan nelayan ini memutuskan mogok melaut karena aturan wajib vaksin.

Aksi mogok berlangsung sejak Senin 30 Agustus.

Hari ini Selasa 31 Agustus 2021, memasuki hari kedua mogok melaut.

2. Wajib Vaksin

Alasan mereka demo tidak dikeluarkannya izin melaut oleh Syahbandar Perikanan Mamuju.

Para nelayam diminta menunjukkan kartu vaksinasi jika ingin melaut.

"Tadi pagi saya putar balik, tidak jadi melaut karena ditahan sama Polairut," ujar Mahamuddin kepada tribun-sulbar.com, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan hal itu karena tidak adanya surat persetujuan berlayar dan surat layak operasi.

"Untuk ambil SPB dan SLO harus disertai sertifikat vaksinasi, padahal kami masyarakat nelayan belum vaksin ini," terang Mahamuddin.

3. Imbauan Polda Sulbar

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved