Sapi Berkeliaran

Satpol PP Mamuju Akan Sosialisasi Surat Edaran Penertiban Ternak

"Jelas itu sudah ada perintah, kami akan tindaklanjuti surat edaran tersebut,"kata Edi via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/8/2021).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Hewan ternak, Sapi masih didapati berkeliaran di Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kabupaten Mamuju, Minggu (26/7/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan tindak lanjuti surat edaran penertiban ternak dalam kota.

Sebelumnya, Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi menerbitkan surat edaran nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban ternak.

Plt Kasatpol PP Mamuju Edi Suryanto mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.

Baca juga: Sapi Anda Masih Berkeliaran di Kota Mamuju? Siap-siap Dipotong untuk Dibagikan ke Warga

Baca juga: Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias

"Jelas itu sudah ada perintah, kami akan tindaklanjuti surat edaran tersebut,"kata Edi via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/8/2021).

Lanjut Edi mengatakan akan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

"Ini baru mau dirapatkan bersama, Camat, Lurah, serta kepala Desa, denggan pak Sekda," ujarnya.

Dikatakan, belum ada kepastian mengenai operasi penertiban hewan ternak di lapangan.

"Nanti hasil rapat itu kami infokan lagi, yang jelas tetap kami sosialisasi terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya marak diberitakan hewan ternak sapi marak berkeliaran di kota Mamuju.

Bahkan sudah meresahkan warga, karena tanaman bunganya habis dimakan.

Ada yang sampai masuk dalam rumah warga.

Selain itu, juga disebut membahayakan pengendara.

Pasalnya, sapi tersebut bergerombolan melintas di pinggir jalan.

Hewan ternak, Sapi masih didapati berkeliaran di Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kabupaten Mamuju, Minggu (26/7/2021).
Hewan ternak, Sapi masih didapati berkeliaran di Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kabupaten Mamuju, Minggu (26/7/2021). (Tribun-Sulbar.com/Habluddin)

Ada 7 poin Isi surat edaran Bupati Mamuju kepada pemilik ternak tersebut.

Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved