Hutan Lindung
HMI Manakarra Desak DPRD Sulbar Selesaikan Konfik Hutan Lindung di Mamuju
Ketua HMI Manakarra, Sopliadi menuntut pemerintah untuk melakaukan pembebasan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (25/8/2021).
Rapat dimpimin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi di kantor sementara DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju.
Hadir Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Hamzah.
Ketua HMI Manakarra, Sopliadi menuntut pemerintah untuk melakaukan pembebasan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Baca juga: PPID dan KIP Sulbar Sosialisasi Keterbukaan Informasi, Safaruddin: Kita Menuju Informatif
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Polman: Ada Pejabat Buat Pesta Saya Nonjobkan
"Dari dua lembaga pemerintah Badan Pertahanan Nasional dan dinas Kehutanan itu kemudian tidak pernah ketemu tekait masalah kawasan hutan lindung," kata Sopliadi.
Masalah tersebut terkait adanya sertifikat masyararkat yang terbit di area kawasan hutan lindug.
Sopliadi mendesak, pihak pemerintah harus menyesalaikan masalah ini.
Sehingga upaya menyelesaikan persolan tersebut, HMI Manakarra melakukan langkah pendampingan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
"Berkaitan dengan masalah pandemi, ternyata ada kasus besar agraria yang menyangkut kawasan hutan lindung, ini tentu sangat merugikan masyrakat," tandasnya.
Kawasan hutan lindung yang bermasalah tersebar dibeberapa titik di Kabupeten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Kawasan hutan itu berada di Batuampa Kecamatan Papalang, Tadui, Korongana, dan di sekitar Korem Mamuju dan itu masuk dalam areal kawasan," ungkapnya.
Menurut Sopladi Areal yang masuk dalam hutan lindung itu sangat tidak masuk akal sementara masyarkat sudah bermukim disitu.
"Jadi kami meminta pihak dinas kehutanan untuk segara berkodinasi dengan kementrian kehutanan untuk segera mengeluarkan poisisi pemukiman dan areal tertentu," tandasnya.(*)
Laporan Waratawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman