Polemik Paskibraka Sulbar
Pemprov Sulbar Diminta Kawal Minat Bakat Arya Maulana Mulya dan Cristina dari Polisi Hingga Praja
Ombudsman Sulbar menilai Arya dan Cristina harus pula diberi penghargaan dan apresiasi meski keduanya ggaal berangkat ke Jakarta
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) menemui Sekretaris provinsi (Sekprov), Muhammad Idris di kediamannya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman Sulbar menyerahkan hasil rekomendasi, terkait dua laporan anggota paskibraka asal Sulbar yang gagal gabung Paskibraka nasional di Jakarta.
Dari dua laporan pengaduan diterima ombudsman satu diantaranya diduga terjadi maladministrasi.
Satu pengaduan diputuskan tidak ada terjadi dugaan maladministrasi.
Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar.
"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman Umar, Kepala Ombudsman Sulawesi Barat.
Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.
Padahal, lanjut dia, sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka.
Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.
"Agar semua tahapan mengacu Permenpora nomor 14 tahun 2017. Jadi ada tiga permintaan korektif ombudsman," ia menambahkan.
Dosen UMM ini juga menyampaikan diberikan waktu 30 hari pemprov Sulbar setelah diserahkan hasil akhir ombudsman.
Paling lambat 14 hari pihaknya akan mengkonfirmasi, apakah sudah dilaksanakan atau tidak.
Jika ini tidak dilaksanakan maka akan dilanjutkan pada tingkat pusat oleh Ombudsman RI.
Selain menyerahkan rekomendasi, Ombudsman Sulbar juga mendorong agar Cristina dan Arya Maulana Mulya diberikan penghargaan, serta diikuti terus bakat minatnya.

"Pemprov harus mengikuti bakat minatnya sampai tercapai. Seperti ingin mendaftar polisi, TNI maupun maupun jadi Praja," terang Lukman.
Sanksi ASN Dispora
Tim Ombudsman menyimpulkan bahwa pemprov perlu melakukan tindakan korektif.
"Pertama melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap ASN di Dispora yang diduga melakukan maladministrasi," paparnya.
Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah.
"Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan," imbuhnya.
Ketiga, kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar. (*)