DPRD Sulbar
Ali Baal Masdar Akhirnya Hadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi Soal Dana Hibah DPRD Sulbar
"Saya baru bisa hadir mengingat masih membutuhkan waktu untuk konsolidasi bersama OPD terkait penggunaan dana hibah," kata Ali Baal Masdar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar memenuhi undangan paripurna Hak Interpelasi DPRD Sulbar, Senin (16/8/2021).
Paripurna Hak Interpelasi dilaksanakan di tenda sementara DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Pantauan Tribun-Sulbar.com ada 19 anggota DPRD Sulbar yang menghadiri Paripurna Hak Interpelasi.
Turut hadir Sekprov Sulbar, Muhammad Idris dan jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya baru bisa hadir mengingat masih membutuhkan waktu untuk konsolidasi bersama OPD terkait penggunaan dana hibah," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Mengingat, adanya perubahan regulasi permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman peraturan daerah.
"Pertimbangan kita pada pengelolah Dana Hibah dan bantuan sosial tahun 2020-2021. Sehingga dilakukan pemetaan kepada OPD yang mengelolah Dana Hibah," tambahnya.
Baca juga: 6 Fakta Taliban, Buat Presiden Afganistan Ashraf Ghani Kabur hingga Janji Jika Kembali Berkuasa
Baca juga: Setelah Sampaikan 10 Tuntutan, HMI Mamuju Janji Akan Turun Lagi Jika Tak Ada Perubahan
Mantan bupati polman dua periode ini juga mengungkapkan pemetaan dilakukan agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari.
"Insha Allah sikap kehati-hatian dan saling menjaga demi kebaikan bersama. Makanya langsung saya perintahkan tim anggaran daerah untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran," ungkapnya.
Khsusunya belanja barang dan jasa maupun Dana Hibah kepada masyarakat segera direalisasikan sesuai regulasi.
"Saya intruksikan segera melaporkan realisasi perkembangannya dalam satu minggu ke depan," tuturnya.
Ali Baal Masdar juga menyoroti kinerja DPRD Sulbar saat melaksanakan rapat tidak sampai malam.
"Semua kepala OPD capek kalau sampai malam. Kalau bisa pagi sampai sore saja, kalau masih ada mau dibahas dilanjutkan lagi besoknya," ujarnya.
Sedangkan, Muhammad Idris menyampaikan Dana Hibah sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan dana daerah.
"Saya yakin semangat menggunakan Hak Interpelasi didasari nawaitu untuk membangun Sulbar lebih maju," ucap Idris.