PPKM Mamuju

PPKM Level 3 Mamuju Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Perpanjangan berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 29 tahun 2021.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Pamlet Informasi perpanjangan PPKM level tiga dari Pemkab Mamuju 

Kegiatan perkantoran Diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Pedagang atau usaha kecil diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kabag Ops Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara, saat ditemui di ruangannya.
Kabag Ops Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara, saat ditemui di ruangannya. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Fasilitas umum, taman dan tempat wisata ditutup sementara.

Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial juga di tutup sementara.

Lalu perjalanan Domestik. Pelaku perjalanan dosmetik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama.

Antigen (H-1) untuk moda transformasi, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal.

PCR (H-2) untuk pesawat udara.

Sedangkan Resto, Warung, Cafe dan pedagang kaki lima diatur kapasitas hanya 25 persen sampai pukul 17.00 wita.

Pesan antar hingga pukul 20.00 wita. Resto khusus pesan antar 24 jam. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved