PPKM Sulbar
PPKM Level 3 Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu dan Polman Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
“Jajaran Polres dan Polsek akan operasi yustisi terus, pengendara tidak gunakan masker akan ditegur bahkan ditindak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Perpanjangan berdasarkan intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 29 tahun 2021.
Tentang PPKM level tiga, dua dan satu, serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona virus disease (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut, lima kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) yang merupakan provinsi ke-33 di Indonesia ini, menerapkan level tiga.
Yakni Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu dan Polewali Mandar.
Sementara satu kabupaten lainnya, Mamuju Tengah masuk zona PPKM level dua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, membenarkan Inmendagri perpanjangan tersebut.
"Iya benar, pemerintah perpanjang PPKM hingga 9 Agustus, pemerintah melihat penyebaran Covid-19 sepekan terakhir belum terkendali, belum sesuai target,” kata Syamsu Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/8/2021).
Perwira polisi berpangkat tiga bunga itu menuturkan, pihaknya akan lebih intens melakukan patroli dan operasi yustisi.
"Kami berharap masyarakat tetap melaksanakan prosedur yang berlaku kemarin-kemarin, jam operasional tempat makan dan warung kopi dibatasi,” ucap mantan Kapolres Bulukumba itu.
Jika ada kegiatan pernikahan atau acara lainnya, minimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat.
“Dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, M5 tetap dilaksanakan,”tuturnya.
Dikatakan, Inmendagri 29 tahun 2021 hanya memperpanjang, hal-hal yang dibatasi tetap sama pada Inmendagri 26 than 2021.
“Jajaran Polres dan Polsek akan operasi yustisi terus, pengendara tidak gunakan masker akan ditegur bahkan ditindak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Beberapa hal akan dibatasi selama PPKM level tiga.
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Tempat ibadah, kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pintu Perbatasan Pinrang-Polman Diperketat
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Kabupaten Mamasa Tetap Level 3

Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum, taman dan tempat wisata ditutup sementara.
Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial juga di tutup sementara.
Lalu perjalanan Domestik. Pelaku perjalanan dosmetik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama.
Antigen (H-1) untuk moda transformasi, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal.
PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Sedangkan Resto, Warung, Cafe dan pedagang kaki lima diatur kapasitas hanya 25 persen sampai pukul 17.00 wita.
Pesan antar hingga pukul 20.00 wita. Resto khusus pesan antar 24 jam.
Diketahui, jumlah positif Covid-19 di Sulbar per 31 Juli 2021, sebanyak 8.371 kasus.
Dari 371 kasus, terbanyak di Polewali Mandar 2,063, disusul Mamuju 2,352, Pasangkayu 1,232, Mamasa 863 kasus.
Lalu, Majene 768 dan Mamuju Tengah 553 kasus.
Tercatat, sepanjang Juli 2021 positive Covid-19 Sulbar bertambah 2.539 kasus.
Indikatornya, per tang gal 30 June 2021 positif Covid-19 Sulbar 5.832 kasus.(*)