PPKM Polman
PPKM Level 3 Diperpanjang, Pintu Perbatasan Pinrang-Polman Diperketat
"Termasuk juga pembatasan mobilitas warga, di pintu perbatasan tetap dilakukan penyekatan," kata Paur Humas Polres Polewali Mandar, Ipda Rahman.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) tetap dibatasi. Jumlah tamu undangan hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Aturan sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri tentang penanganan kasus Covid 19. PPKM level 3 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpajangan PPKM level 3 dibenarkan Paur Humas Polres Polewali Mandar, Ipda Rahman, Selasa (3/8/2021).
Menurut Ipda Rahman pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 sama dengan aturan sebelumnya.
"Termasuk juga pembatasan mobilitas warga, di pintu perbatasan tetap dilakukan penyekatan," ucapnya .
Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry.
Pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
Dengan syarat protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Begitupun warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Beda Keterangan Dir Intelkam dan Kabid Humas Polda Sumsel Terkait Kasus Sumbangan Rp2 T Heriyanti
Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Batang Bambu Dijual dengan Harga Rp 25 Ribu di Mamuju

Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 17.00 waktu setempat
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih.(*)