Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Beda Keterangan Dir Intelkam dan Kabid Humas Polda Sumsel Terkait Kasus Sumbangan Rp2 T Heriyanti

Dalam keterangannya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti datang untuk menjalani pemeriksaan

Editor: Ilham Mulyawan
Sripoku.com/Chairul Nisya
Tangkapan layar video Heriyanti anak Akidi Tio diperiksa di kantor Polda Sumsel 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, pengusaha asal Aceh untuk diperiksa pada Senin (2/8/2021) kemarin.

Ia diduga telah membuat acara sumbangan Rp2 triliun hoaks alias palsu.

Baca juga: Hibah Rp2 Triliun Hoax, Heriyanti Anak Akidi Tio Dijemput Personel Polda Sumsel

Baca juga: Ramai Kabar Hoax Sumbangan Rp2 T untuk Tangani COVID-19, Ini Fakta Keluarga Mendiang Akidi Tio

Pemberian secara simbolis sumbangan Rp2 triliun itu telah dilaksanakan pada 27 Juli lalu.

Sepekan kemudian, Heriyanti dijemput personel Polda Sumsem untuk dimintai keterangan.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk membantu pemerintah Sumsel dalam penanganan Covid-19.

Dalam keterangannya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Heriyanti datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus sumbangan Rp2 triliun.

Ratno juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.

Namun belakangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka.

Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp2 triliun.

Supriadi mengatakan, dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.

Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) dikutip dari Tribunnews.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved