PPKM Mamasa
PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Kabupaten Mamasa Tetap Level 3
"Hari ini surat itu keluar dan mengikuti edaran Menteri Dalam Negeri," jelas Marthinus, saat dikonfirmasi di Posko Satgas Covid-19.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Satgas Covid-19, resmi perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Perpanjangan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021.
Perpanjangan PPKM level 3, diberlakukan mulai Selasa, (3/8/2021) hari ini, hingga Selasa, (9/8/2021) mendatang.
Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda, menjelaskan setelah surat edaran sebelumnya berakhir, mendahului surat edaran menteri, dia telah menginstruksikan seluruh camat bahwa surat edaran sebelumnya diperpanjang.
"Hari ini surat itu keluar dan mengikuti edaran Menteri Dalam Negeri," jelas Marthinus, saat dikonfirmasi di Posko Satgas Covid-19, Selasa, (3/8/2021).
Pelaksanaan PPKM di Mamasa, lanjut dia, berada pada Level 3.
Dalam level itu tentu ada uraiannya. Uraian itulah kata dia, tertuang dalam surat edaran Bupati Mamasa.
Dijelaskan, dalam edaran itu, ada penekanan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Selain itu, ada penambahan poin terkait tiga pilar.
Adapun tiga pilar yang ia maksud, yaitu vaksinasi, penerapan protokol kesehatan, dan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment).
Baca juga: Majene Tetap Level 3, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: Babinsa Turun ke Desa Ajak Warga Wonomulyo, Polman Pasang Bendera Merah Putih
"Yang terpenting adalah mengajak masyarakat taat protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M," tandasnya.
Diketahui, 3 M adalah upaya mencegah penularan Covid-19 dengan cara menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Semuel Mesakaraeng