PPKM Level 3
PPKM Level 3 Diperpanjang, Tak Ada Petugas di Pos Penyekatan Perbatasan Polman-Pinrang
Padahal, sebelumnya di lokasi tersebut setiap kendaraan yang memasuki wilayah Polman diperiksa kelengkapan surat yang dipersyaratkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebuah pemandangan berbeda terlihat di jalur penyekatan perbatasan Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) - Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari pantauan Tribun-Sulbar.com sekitar pukul 14.23 Wita, Selasa (3/8/2021) di jalur perbatasan tersebut terlihat tidak ada petuga yang berjaga.
Artinya tidak ada pembatasan mobilitas kendaraan dari Pinrang ke Polman begitupun arah sebaliknya.
Padahal, sebelumnya di lokasi tersebut setiap kendaraan yang memasuki wilayah Polman diperiksa kelengkapan surat yang dipersyaratkan.
Terlihat hanya ada posko dan spanduk berukuran besar masih terpasang di pinggir jalan.
Spanduk bertuliskan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3.
Di spanduk juga tertulis siapkan kelengkapan anda Kartu Vaksin dan Keterangan Hasil Rapid Tes.
Berbeda yang disampaikan Paur Humas Polres Polewali Mandar, Ipda Rahman, Selasa (3/8/2021).
Menurut Ipda Rahman, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetap melanjutkan penyekatan.
Penyekatan seiring dengan perpanjangan PPKM level tiga hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Warga Antusias Stok Terbatas, Mamasa Butuh 50 Ribu Dosis Vaksin Covid-19
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pintu Perbatasan Pinrang-Polman Diperketat
Berita Sebelumnya
Menurut Ipda Rahman pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 sama dengan aturan sebelumnya.
"Termasuk juga pembatasan mobilitas warga, di pintu perbatasan tetap dilakukan penyekatan," ucapnya .
Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry.
Pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
Dengan syarat protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Begitupun warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Beda Keterangan Dir Intelkam dan Kabid Humas Polda Sumsel Terkait Kasus Sumbangan Rp2 T Heriyanti
Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Batang Bambu Dijual dengan Harga Rp 25 Ribu di Mamuju

Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 17.00 waktu setempat
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul PPKM Level 3 Diperpanjang, Pintu Perbatasan Pinrang-Polman Diperketat, .