PPKM Level 3

Bertambah 169 Kasus Positif COVID-19, Lima Kabupaten di Sulbar Kena Perpanjangan PPKM Level 3

Sebanyak lima, dari enam kabupaten se-Sulbar masuk. Kelima kabupaten itu diantaranya Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa, Majene dan Pasangkayu.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Peta sebaran Covid-19 di Pulau Sulawesi. Sulbar masuk pemberlakukan PPKM level 3 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tujuh hari.

Mulai 3-9 Agustus. Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: RSUD Sulbar Makin Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

Baca juga: Perawat di Mamasa Kerap Dapat Ancaman saat Tracking Pasien Covid-19

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Provinsi Sulawesi Barat juga masuk pemberlakuan PPKM tersebut.

Sebanyak lima, dari enam kabupaten se-Sulbar masuk. Kelima kabupaten itu diantaranya Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Mamasa, Majene dan Pasangkayu.

Surat Kemendagri terkait pemberlakukan PPKM Level 3 di daerah
Surat Kemendagri terkait pemberlakukan PPKM Level 3 di daerah

Hal itu sesuai ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat ibadah beroperasi secara terbatas.

"Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi poin kesembilan dalam intruksi tersebut yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sementara, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri meminta agar masing-masing tempat ibadah memperhatikan pengaturan teknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi berupa tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Misalnya, masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, untuk restoran dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Berdasarkan data peta sebaran dari laman resmi Covid-19.go.id, saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Barat telah mencapai 8.605 kasus.

Terjadi penambahan 169 kasus hingga 31 Juli.

Sebanyak 6.767 sembuh, dan 177 meninggal dunia.

Meningkatnya jumlah terkonfoirmasi positif itu membuat status PPKM Sulbar menjadi level 3. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved