Bansos Rp 130 M Tak Disetujui Gubernur, DPRD Sulbar Gulirkan Hak Interpelasi Panggil Ali Baal Masdar
"Tentu pertanyaan utamanya adalah apa alasan gubernur tidak meralisasikan bansos. Apalagi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat," tutur Usman
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) resmi gulirkan hak interpelasi atas sikap Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tidak menanda tangani hibah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 130 miliar.
Hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pemerintah mengenaik kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
DPRD Sulbar bakal memanggil Gubernur Sulbar H Ali Baal Masdar untuk memberikan jawabab atas pertanyaan legislatif terhadap kebijakan yang diambil.

"Rencana besok, Rabu 4 Agustus 2021 akan dilakukan pemanggilan terhadap Gubernur Subar," kata Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/8/2021).
Usman menurutkan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar wajib hadir memberikan jawaban.
"Tentu pertanyaan utamanya adalah apa alasan gubernur tidak meralisasikan bansos. Apalagi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat," tutur politisi Golkar itu.
Kata dia, hak angket adalah hal biasa dalam pemerintahan kalau jawabannya gubernur bisa diterima maka persoalan itu selesai.
Namun, mantan Ketua KPU Sulbar itu menambahkan, jika gubernur tidak hadir memberikan jawaban maka DPRD akan mengambil langkah berikutnya.
"Termasuk penggunaan hak angket," tuturnya.
Hak angket disebut sebagai hak penyelidikan, hak ini dimilik DPRD untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal atau masalah keuangan yang menjadi kebijakan pemerintah.
Baca juga: Majene Tetap Level 3, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda Akan Terima Kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin
Terpisah, inisialtor hak interpelasi DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan dana bansos sebesar Rp 130 juta tersebut tersebar di beberapa OPD.
Tidak dapat direalisasikan karena Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menolak menanda tangani SK pencairan.
"Ada di OPD pertanian perkebunan, kelautan perikanan, koperindag, dinas sosial, dan PUPR," jelas Hatta.(*)