Gempa Sulbar

CARA Lapor Rumah Rusak Warga Mamuju Tak Terdata Sebagai Penerima Bantuan Gempa

Untuk waktu pelaporan rumah rusak tapi belum terdata, BPBD Mamuju tidak memberikan tenggang waktu sejauh ini.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
salah satu bangunan di Mamuju rusak diamuk gempa Sulbar 15 januari 2021 lalu. 

Sedangkan data eror sebanyak 1030.

"Eror ini macam-macam ada yang tidak ditemukan alamatnya, ada yang tidak temukan orangnya, ada juga rumah yang tidak mau diasesment", bebernya.

Cara Lapor

Pelaksana Tugas (PlT) BPBD Kabupaten Mamuju, Muh Taslim mengatakan, warga rumahnya rusak akibat gempa tidak terdata dapat melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Mamuju.

Taslim mengatakan, saat melapor warga wajib membawa foto copy sejumlah dokumen.

"Jadi untuk warga belum terdata bisa langsung mendatangi BPBD Mamuju, dengan membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga, foto kerusakan rumah, dan foto copy surat-surat rumah", ungkap Taslim.

Sementara penyaluran bantuan akan ditransfer ke amsing-masing rekening penerima.

"Jadi calon penerima bantuan disuruh buka rekening,nanti kita instruktursikan ketika tahapan bantuan sudah ada", beber Taslim.

Untuk waktu pelaporan, BPBD Mamuju tidak memberikan tenggang waktu sejauh ini.

"Untuk warga yang belum terdata, segera dilaporkan ke kantor, nanti kita masukkan dalam data tahap kedua", ucapnya kepada Tribun-Sulbar.com. Senin, (2/8/2021).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman (Perkim), Muhammad Jufri Badau, mengatakan, biaya yang diterima warga yang terdata itu tetap sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Untuk Rumah rusak berat 50 juta, rusak sedang 25 juta, dan rusak ringan 10 juta", ucap Jufri melalui sambungan telepon seluler. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved