Sabtu, 25 April 2026

PPKM Polman

PPKM Level 3 Polman: Resepsi Tanpa Hidangan Makanan & Tamu Dibatasi

PPKM Polman level 3 dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di wilayah berpenduduk 500 ribu jiwa lebih ini.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto PPKM Level 3 Polman: Resepsi Tanpa Hidangan Makanan & Tamu Dibatasi
Humas Polres Polman
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengikuti rapat virtual yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah memutuskan berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Polewali Mandar.

PPKM Polman level 3 dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di wilayah berpenduduk 500 ribu jiwa lebih ini.

Selama masa PPKM level 3, resepsi pesta pernikahan diperbolehkan.

Tapi hanya dihadiri 25 persen undangan atau tamu.

Dan terpenting, tidak boleh ada hidangan makanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam rapat video conference (vicon) dipimpin Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno melalui virtual, Selasa (27/7/2021).

Dari Polman, rapat itu dihadiri Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.

Bupati Polman H Andi Ibrahim Masdar dan Kepala Dinas Kesehatan H M Suaib Nawawi di ruang Vicon Polres Polman.

Vicon diawali dengan sambutan Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno terkait situasi Kamtibmas di wilayah Sulawesi Barat.

Meliputi kondisi aktual kasus Covid-19 di Sulawesi Barat saat ini dan di lamjutkan paparan dari masing-masing Kapolres.

Berikut aturan pemberlakuan PPKM level 3 diantaranya :

1. Sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Online/Daring.

2. Perkantoran, Non Esensial 75% WFH Esensial 100% WFO.

3. Kritikal, 100% WFO.

4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved