PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Sulbar, Pasar Boleh Buka Hingga Jam 3 Sore
Dalam kebijakan PPKM perpanjangan, pemerintah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus 2021
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Sulbar, Pasar Boleh Buka Hingga Jam 3 Sore
Pemerintah baru saja baru saja mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan PPKM perpanjangan ini dibuat setelah melihat adanya kenaikan kasus positif Covid-19.
Baca juga: Empat Kecamatan di Polewali Mandar Zona Oranye, PPKM Mikro Berlaku hingga 30 Juli 2021
Baca juga: 7,148 KK Warga Mamuju Terima Bantuan Beras PPKM, Pendamping PKH: Jangan Ada Salah Sasaran!
Dalam kebijakan PPKM perpanjangan, pemerintah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak Senin (26/7/2021) hari ini.
Dalam penerapan kebijakan ini, diikuti sejumlah penyesuaian.
Diantaranya sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Menurut Presiden Jokowi, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.
Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," kata Jokowi seperti dikutip dari pernyataan resmi di Istana Negara.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 25 Juli, total terkonfirmasi positif di 34 provinsi se-Indonesia mencapai 3.166.505 kasus.