Ratusan Petugas Nakes & Non Nakes Covid-19 Sulbar Belum Terima Insentif Sejak September 2020
Kadis Kesehatan Sulbar, drg. Asran Masdy berjanji insentif nakes yang menangani Covid-19 dibayarkan paling lambat minggu pertama Juli 2021.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SUBAR.COM, MAMUJU - Insentif ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Sulbar dan Rumah Sakit Karantina Covid-19 belum dibayarkan sejak tahun 2020.
Koordinator Aliansi Peduli Petugas Karantina Covid-19 Sulbar, Irwan Ade Saputra mengatakan prihatin dengan nasib petugas RS Karantina Covid-19.
"Tenaga RS Karantina Covid-19 adalah garda terdepan menangani Covid-19 di Sulbar, seharusnya mereka mendapatkan haknya tepat waktu, untuk itu kami mendesak Pemprov Sulbar segera membayarkan," kata Irwan Ade kepada Tribu-sulbar.com, ditemui disalah satu warkop di Mamuju, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Truk di Polewali Mandar Terguling Masuk ke Drainase, Sopir dan Kernet Selamat
Baca juga: Anak SD di Mamasa Pertaruhkan Nyawa Lewati Jembatan Rusak: Sudah Biasa

Kadis Kesehatan Sulbar, drg. Asran Masdy berjanji insentif nakes yang menangani Covid-19 dibayarkan paling lambat minggu pertama Juli 2021.
"Saya mau katakan sebenarnya selama ini bukan kendala mengapa belum dibayarkan, tapi mekanismenya memang begitu, ada proses verifikasi yang harus dilakukan sebelum pembayaran," kata drg Asran ditemui di Rujab Sekprov Sulbar usai rapat membahas insentif petugas RS Karantina Covid-19, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, rumah sakit mengusulkan data kemudian pihak Dinas Kesehatan melakukan verfikasi sebelum menyampaikan ke pihak badan pengelola keuangan.
"Termasuk review oleh Inspektorat, karena harus ada rasionalisasi," ucapnya.
Dia merincikan, berdasarkan hasil verifikasi dan review, utang insentif nakes dan non nakes Covid-19 yang harus dibayarkan sebesar Rp 850 juta untuk tahun 2020.
"Ini untuk nakes Covid-19 yang bertugas di rumah sakit dan dinas kesehatan," ujar Asran.
Kemudian utang insentif Januari - April tahun 2021 sebesar Rp 2,177 miliar dan pada Dinas Kesehatan/Labkesda Rp 769 Juta.
Baca juga: Update Covid-19 Sulbar Kamis 24 Juni 2021: Bertambah 13 Kasus, Toral 5.727 Positif
Baca juga: Kabupaten Majene Siapkan 382 Formasi CPNS & PPPK 2021: Syarat Umum Pendaftaran

"Jadi total utang atau insentif nakes dan non nakes yang harus dibayarkan ini lebih dari tiga miliar, keputusan rapat tadi akan dibayarkan melalui dinas kesehatan," tuturnya.
Kata drg Asran, pihaknya sisa menunggu data by name dari pihak rumah sakit sebab akan dibayarkan sesuai dengan klaim.
"Saya akan bayarkan sampai zero berdasarkan nama dan berdasarkan keterkaitan nakes dengan pasien karena tidak semua nakes memiliki keterkaitan yang sama dengan pasien," pungkasnya.
Direktur RSUD Sulbar, dr Indahwati Nursyamsi menyampaikan jumlah petugas karantina yang harus dibayarkan insentifnya tahun 2020 (Septermber - Desember) nekes 152 orang dan non nakes 120 orang.
"Data itu sudah termasuk tenaga penunjang non nakes. Seperti security dan petugas kebersihannya,"ucap dr Indah kepada tribun-sulbar ditemui usai rapat di Rujab Sekprov Sulbar, siang tadi.
Namun, berdasarkan SK per Januari 2021, petugas RS Rujukan Covid-19 di Sulbar yang harus dibayarkan insentifnya sebanyak 93 tenaga kesehatan dan 63 non nakes.(*)
Tribun-sulbar.com