Kemenag Majene Minta 260 CJH Bersabar dan Berdoa, Tidak Ada Pemberangkatan CJH Tahun 2021
Kemenag mencatat daftar tunggu calon jamaah haji di Majene, Sulbar sampai Oktober 2020 sudah mencapai 3867 orang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Penyelenggara-Haji-dan-Umrah-Kemenag-Majene-Muslim.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE -- Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) membuat pemerintah kembali untuk tidak memberangkan calon jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tercatat ada 260 calon jamaah haji yang batal berangkat. Mereka sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga: Kapolda Sulbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Polres Mamuju Tengah di Desa Tobadak
Baca juga: Kejati Sulbar Kembali Tahan Satu Tersangka Pengadaan Bibit Mangrove di Pasangkayu
Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Majene Muslim menyampaikan kepada CJH yang dijadwalkan berangkat tahun ini untuk kembali bersabar.
Keputusan pemerintah itu diambil demi kesehatan keselamatan jiwa kepada jemaah dari virus mematikan tersebut.
"Kepada jamaah calon haji mohon kiranya harap bersabar dan berdoa," kata Muslim saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (3/6/2021).
Muslim juga meminta kepada CJH agar tetap menjaga kesehatan. Dia berharap tahun depan sudah ada pemberangkatan.
"Insya Allah panjang umur tahun depan musim haji 1443 H sudah dapat melaksanakan ibadah haji, semoga tetap dalam lindungan Allah Swt, aamiin, " harapnya.
Adapun dampak dari dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 membuat daftar tunggu para calon jamaah haji di Majene menjadi kian lama dan panjang.
Kemenag mencatat daftar tunggu calon jamaah haji di Majene, Sulbar sampai Oktober 2020 sudah mencapai 3867 orang.
Baca juga: Kapolda Sulbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Polres Mamuju Tengah di Desa Tobadak
Baca juga: BKKBN Sulbar Gandeng Babinsa Sukseskan Sosialisasi Stunting & Penanganan KB
"Estimasi keberangkatan 15 tahun karena kuota Majene per tahun sebanyak 253 orang," paparnya.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag.
Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.