TOPIK
Pembunuhan di Topore
-
Kata Adi, keluarga meminta agar terdakwa diberikan hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
-
Kata Herman, emosi tersangka memuncak saat korban dan pelaku bersama memasang AC di kantor sekolah SMKN 1 Papalang.
-
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan acaman hukuman seumur hidup.
-
HK membunuh korban di pinggir jalan poros Topore Papalang dengan cara menikam menggunakan sebilah badik.
-
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan adanya sejumlah warga mendatangi rumah pelaku (HK).
-
Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup.
-
Diketahui alumni SMKN 1 Papalang bernama Fahril (18) itu dibunuh oleh sahabatnya sendiri inisial HK lantaran kesal terhadap korban karena sering di bu
-
Korban bernama Fahril (18) itu ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan poros di Topore, Kecamatan Papalang.