TOPIK
Korupsi Kuota Haji
-
Yaqut dan Gus Alax ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK. KPK juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
-
Pemanggilan bos travel haji dan umroh sudah dijadwalkan KPK hari ini, Selasa (21/10/2025).
-
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan proses penyidikan sedang berjalan.
-
Sebenarnya sinyal calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 sudah kuat.
-
KPK kini menelusuri isi percakapan dalam hp yang disita dari rumah Gus Yaqut.
-
KPK juga sudah mengumumkan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 mencapai Rp 1 triliun.
-
KPK menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved