Kamis, 30 April 2026

Kasus Pencurian

IRT di Polman Diamankan Polisi Usai Diduga Berulang Kali Mengutil Barang Toko

Panit 1 Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono, mengatakan pelaku diamankan saat kembali

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto IRT di Polman Diamankan Polisi Usai Diduga Berulang Kali Mengutil Barang Toko
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
Terduga pelaku emak-emak saat dimintai keterangan di kantor Polsek Urban Wonomulyo usia ketahuan mengutil berang belanjaan di sebuah toko di Wonomulyo, Polman, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • IRT berinisial MU (50) diamankan polisi di Wonomulyo, Polman, karena diduga berulang kali mengutil barang di sebuah toko hingga menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.
  • Aksi pelaku terbongkar setelah pemilik toko mencurigai gerak-geriknya dan memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mengambil barang saat berpura-pura berbelanja.
  • MU mengaku nekat mencuri karena terdesak utang koperasi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Urban Wonomulyo.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MU (50) diamankan aparat Polsek Urban Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (29/4/2026), setelah diduga kerap mencuri barang di sebuah toko di Jl Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi.

Penangkapan dilakukan setelah pemilik toko bersama warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang sebelumnya diduga berulang kali melakukan aksi pengutilan hingga menyebabkan kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Remaja Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Mamuju Alami Trauma Berat

Baca juga: Dua Warga Desa Budong-budong Tewas Usai Ditabrak Truk di Jalan Poros Mateng

Panit 1 Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono, mengatakan pelaku diamankan saat kembali mencoba melakukan aksinya di toko tersebut.

“Pelaku sebelumnya sudah beberapa kali mengambil barang, bahkan terekam CCTV,” ujarnya kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan berpura-pura berbelanja, lalu mengambil barang saat pemilik toko lengah sebelum meninggalkan lokasi tanpa membayar.

Polisi juga mengungkapkan, MU pernah diamankan di lokasi lain dengan kasus serupa, namun saat itu hanya diselesaikan dengan penggantian kerugian.

Sementara itu, MU mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terdesak utang koperasi dengan bunga tinggi. Ia juga menyatakan siap mengganti kerugian dan meminta maaf atas tindakannya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Urban Wonomulyo.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved