Selasa, 7 April 2026

Berita Polman

Langgar Jam Operasional, Ritel Modern di Polman Dapat Teguran dari Satpol PP

Aturan tersebut mencakup jam operasional, penyediaan tenaga keamanan, hingga fasilitas pendukung seperti toilet.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Langgar Jam Operasional, Ritel Modern di Polman Dapat Teguran dari Satpol PP
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PATROLI – Petugas Satpol PP Polman, Sulawesi Barat, menegur sejumlah toko ritel modern di wilayah Kecamatan Polewali, Selasa (7/4/2026), karena tidak mematuhi surat edaran Pemkab Polman terkait jam operasional. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Polman menegur sejumlah toko ritel modern karena melanggar jam operasional yang diatur dalam surat edaran.
  • Aturan juga mewajibkan toko menyediakan petugas keamanan dan fasilitas pendukung.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi tegas, termasuk penyegelan usaha seperti yang sebelumnya telah dilakukan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menegur sejumlah toko ritel modern di wilayah Kecamatan Polewali, Selasa (7/4/2026).

Peneguran ini dilakukan karena sejumlah toko ritel modern tidak mematuhi surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman.

Surat edaran tersebut mengatur jam operasional toko ritel modern, yakni buka pukul 10.00 Wita hingga tutup pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Satpol PP Polman Patroli, Sasar Bangunan Liar di Dalam Kota Polewali

Baca juga: BPBD Pasangkayu Siapkan Tangki Air Hadapi Ancaman Kekeringan Akibat El Nino

Selain itu, setiap toko ritel modern diwajibkan memiliki petugas Satuan Pengamanan (Satpam).

Aturan tersebut telah lama berlaku melalui surat edaran, namun kerap tidak diindahkan.

“Sehingga kami kembali menegur sejumlah toko ritel modern ini karena melanggar aturan,” kata Sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab.

Penegakan Aturan dan Sanksi

Ia menjelaskan, patroli peneguran ini dilakukan agar pengelola toko ritel modern mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan tersebut mencakup jam operasional, penyediaan tenaga keamanan, hingga fasilitas pendukung seperti toilet.

Syarifuddin menegaskan, aturan tersebut bersifat wajib karena merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2023.

“Kami sampaikan kepada penanggung jawab toko ritel modern agar mempedomani aturan yang berlaku. Kami akan terus mengingatkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Polman menyegel salah satu toko swalayan atau ritel modern yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Penyegelan dilakukan karena izin usaha ritel modern tersebut diduga tidak lengkap sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, petugas memasang spanduk bertuliskan “Tempat usaha ini ditutup atau disegel” di lokasi.

Penutupan dilakukan karena melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Perda Polman Nomor 12 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan, dan pembinaan toko swalayan.

Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning hitam di area halaman toko.

Seluruh karyawan toko terpaksa menghentikan aktivitas penjualan, meninggalkan lokasi, dan menutup etalase rapat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved