Jumat, 1 Mei 2026

Ilham Borahima Ditahan

Sidang Kasus Eks Pj Bupati Polman Ilham Borahima, Jaksa Tegaskan Tak Bisa Lewat Restorative Justice

Ia menjelaskan pengadaan baju Linmas tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Polewali Mandar.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Eks Pj Bupati Polman Ilham Borahima, Jaksa Tegaskan Tak Bisa Lewat Restorative Justice
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KASUS PENIPUAN - Mantan PJ Bupati Polewali Mandar (Polman) Ilham Borahima resmi di tahan jaksa di Kejari) Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (18/12/2025). Pantauan Tribun-Sulbar.com, pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima nampak kenakan rompi tahanan. 

Karena itu, perkara ini masuk kategori pidana umum dan tidak terkait kerugian negara.

Namun, pihak ketiga atau vendor pengadaan baju Linmas disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.

PENIPUAN PENGADAAN BAJU LINMAS - PN Polewali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan dan penggelapan menjerat tersangka Ilham Borahima mantan Pj Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (10/3/2026).
PENIPUAN PENGADAAN BAJU LINMAS - PN Polewali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan dan penggelapan menjerat tersangka Ilham Borahima mantan Pj Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (10/3/2026). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan sempat dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025).

Namun sidang tersebut tertunda karena Ilham Borahima dilaporkan sakit.

Jaksa penuntut umum bahkan mendatangi tersangka di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Hari ini bertepatan dengan sidang perdananya, karena sakit sehingga sidang tidak jadi atau ditunda,” kata Rizal.

Saat ini, Kejari Polman masih menunggu jadwal ulang sidang dari PN Polewali.

Dalam perkara ini, Ilham Borahima didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.

(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved