Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Perceraian

Pengadilan Agama Polman Catat 624 Janda Baru Memasuki Awal 2026, Masih Ada 55 Proses Cerai

Angka perceraian 794 ini sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 di angka 781 perkara.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Pengadilan Agama Polman Catat  624 Janda Baru Memasuki Awal 2026, Masih Ada 55 Proses Cerai
Istimewa
CERAI TALAK- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menerima 794 perkara perceraian sepanjang tahun 2025, Rabu (24/12/2025).Angka perceraian 794 ini sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 di angka 781 perkara. 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Polman menerima 794 perkara perceraian, meningkat dari 781 kasus pada 2024, dengan isu KDRT, perselisihan, judi online, dan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
  • Dari total perceraian, 598 diajukan istri (cerai gugat) dan 196 diajukan suami (cerai talak), menunjukkan dominasi kasus yang digugat pihak istri.
  • Proses perceraian melalui tahapan mediasi dan persidangan; dari 794 perkara, 624 dikabulkan, 55 masih berproses

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menerima 794 perkara perceraian sepanjang tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Angka perceraian 794 ini sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 di angka 781 perkara.

PA Polman membagi dua jenis perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Gemini dan Virgo Berpotensi Bertengkar dengan Pasangan di Malam Tahun Baru 2025-2026

Baca juga: Ditinggal Pasangan Tanpa Kabar hingga Poligami Jadi Penyebab Angka Perceraian Tinggi di Pasangkayu

Yakni cerai talak diajukan oleh suami sebanyak 196, sementara cerai gugat diajukan pihak istri 598 perkara.

Total keseluruhan perkara perceraian diterima sebanyak 794, istri gugat suami untuk cerai lebih banyak.

Humas PA Polman, Nailah mengatakan istri gugat suami untuk cerai lebih banyak karena beberapa faktor.

"Karen istri ini sering jadi korban kekerasan dalam rumah tangga, lalu minta agar diceraikan," kata Nailah kepada wartawan.

Dia menyampaikan beberapa faktor perceraian ialah kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian perselisihan, bertengkar Karena judi online, hingga alasan faktor ekonomi.

Nailah menyebut perkara perceraian diterima panitra harus melalui beberapa tahapan.

Seperti tahapan mediasi, memanggil kedua belah pihak agar dipertemukan dan didamaikan.

"Jika memang sudah tidak dapat akur lagi, baru kita proses ke hakim, jika syarat terpenuhi kita kabulkan," ungkapnya.

Disebutkan dari total 795 perkara perceraian ditangani, hakim mengabulkan 624 perkara perceraian.

Sementara masih berproses jalanya persidangan cerai sebanyak 55 perkara.

Untuk perkara perceraian yang ditolak hakim sebanyak 19 kasus, sementara digugurkan hanya lima kasus.

"Perkara yang kita gugurkan itu jika salah satu pihak tidak datang saat jadwal persidangan," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved