Larangan Impor Cakar

Pedagang Pakaian Bekas di Polman Minta Solusi Atas Rencana Larangan Impor oleh Pemerintah

Kebijakan tersebut disebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor murah.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
CAKAR - Warga menyerbu pakaian bekas bermerek di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sejumlah pedagang pakaian bekas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, meminta pemerintah menyiapkan solusi sebelum memberlakukan larangan impor pakaian bekas.

Permintaan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana untuk menggalakkan kembali larangan impor pakaian bekas (thrifting).

Kebijakan tersebut disebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor murah.

Baca juga: 2 Warga Mamuju Tertipu Penawaran Palsu di Facebook, Modus Pelaku Tawarkan Stok Bal Baju Cakar Murah

Namun, rencana itu mendapat penolakan dari para pedagang di Pasar Cakar Sentral Pekkabata, Polewali.

Mereka khawatir aturan baru tersebut akan mematikan usaha kecil yang sudah lama menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau impor pakaian bekas dihentikan, kami mau berdagang apa lagi? Pemerintah harus cari solusi,” ujar Sukirman, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Cakar, Selasa (28/10/2025).

Sukirman menjelaskan, aktivitas perdagangan pakaian bekas di Polman hanya berlangsung dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Jumat dari pagi hingga siang hari.

Ia menilai bisnis pakaian bekas tidak sampai merugikan industri tekstil nasional.

“Kami cuma berjualan dua kali seminggu. Kadang sepi pembeli juga, jadi tidak mungkin merusak industri besar,” katanya.

Sukirman mengaku kehidupannya dan anaknya bergantung sepenuhnya pada hasil jualan pakaian bekas.

Ia berharap jika larangan impor diberlakukan, pemerintah bisa memberi solusi atau alternatif usaha bagi pedagang kecil seperti dirinya.

Pedagang lain, Nandar, juga menyampaikan hal serupa.

Ia menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah, asalkan disertai langkah nyata untuk membantu pedagang kecil.

“Kami akan ikut aturan pemerintah, tapi kami juga minta solusi. Kami ini hanya mencari rezeki,” ujar Nandar.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan pelarangan impor pakaian bekas, karena menurutnya, perdagangan pakaian bekas bukan penyebab utama kerugian industri tekstil nasional.

“Kami rasa jualan pakaian bekas bukan alasan industri tekstil merugi,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved