Polres Polman Didemo
BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo di Mapolres Polman, Minta Oknum Polisi Hamili Perempuan Dipecat
NR dikabarkan kini mengandung tujuh bulan, namun oknum polisi inisial GB belum menikahinya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aksi-mahasiswa-di-depan-Markas-Polres-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Aksi mahasiswa di depan Markas Polres Polewali Mandar (Polman), di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali sempat memanas, Rabu (1/10/2025).
Massa aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan pintu gerbang.
Beruntung kedua belah pihak dapat menenangkan diri sehingga tidak terjadi anarkis.
Baca juga: KOHATI Nilai Sidang Etik Tak Adil, Oknum Polisi Polman Diduga Hamili Perempuan Tanpa Tanggung Jawab
Aksi ini terkait adanya oknum polisi dari Mapolres Polman inisial GB diduga menyetubuhi NR (20).
NR dikabarkan kini mengandung tujuh bulan, namun oknum polisi inisial GB belum menikahinya.
Membuat sejumlah mahasiswa tergabung dalam cipayung plus gelar aksi unjuk rasa.
Mahasiswa menuntut agar oknum polisi inisial GB bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami meminta oknum polisi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya, dia telah mencederai institusinya sendiri," ujar korlap aksi Deby Akbar dalam orasinya.
Dia menilai perbuatan oknum polisi ini telah mencoreng institusi kepolisian Polres Polman.
Deby menyebut kinerja divisi Propam Polres Polman tidak transparan dan adil menindak tegas anggotanya.
Sehingga massa aksi menyepakati tuntutan agar Kasi Propam Polres Polman dipecat dari jabatannya.
"Serta kami meminta agar oknum polisi yang menghamili NR segera dipecat dari institusi kepolisian," ungkap Deby.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Polman, AKP Mustakim menyampaikan oknum polisi inisial GB telah menjalani sidang kode etik.
Hasil sidang kode etik ini kata AKP Mustakim telah vonis, oknum polisi inisial GB telah dijatuhi sanksi etik.
"Sanksi etik diberikan yakni penahanan khusus selama 30 hari dan penundaan pangkat selama satu tahun," kata AKP Mustakim.
Dia menjelaskan sanksi etik diterima oknum polisi ini lantaran berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Oknum polisi inisial GB ini telah menjalani Penanganan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
Serta oknum polisi ini kata AKP Mustakim disanksi penundaan pangkat selama satu tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Bahaya Rem Blong pada Motor Matik, Ini Tips Aman Berkendara |
|
|---|
| Iran Buka Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Anjlok Hingga 11 Persen |
|
|---|
| Gegara Ditinggal Istri, Suami di Polman Aniaya Dua Anaknya Lalu Direkam Video Agar Dapat Perhatian |
|
|---|
| Laga Panas PSM Makassar vs Borneo FC Hari Ini, Penentuan Nasib di Klasemen Super League |
|
|---|
| Oknum Polisi dan ASN Pemkab Nganjuk Digrebek Keluarga saat Asyik Berduaan di Rumah Kontrakan |
|
|---|