Kabupaten Balanipa

Balanipa Segera Pisah dari Polman, Wagub Salim Dukung Tunggu Kesepakatan Batas Wilayah dengan Majene

Salim Mengga juga turut memberikan penekanan penting agar proses pemekaran tidak dicemari praktik transaksional.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
DOB Balanipa - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga menghadiri secara langsung acara Urun Rembuk Akbar yang digelar oleh Komite Aksi Pembentukan Kabupaten Balanipa, yang diselenggarakan di boyang kayyang buttu ciping, SabtU (13/9/2025). 

Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Balanipa untuk memperjuangkan pemekaran wilayah demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. 

Baru-baru ini, Komite Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa menemui Gubernur Suhardi Duka.

Pertemuan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu di Ruang Gubernur, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat. 

Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail.

Audiensi ini membahas usulan pembentukan Kabupaten Balanipa sebagai daerah otonomi baru. 

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Komite I DPD RI, pengusul pembentukan DOB Balanipa, serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur pemerintah daerah terkait.

Fokus pembahasan meliputi urgensi pembentukan DOB Balanipa, landasan hukum, potensi wilayah, serta tantangan yang perlu diantisipasi. Plt. Kepala Biro Pemkesra mengapresiasi fasilitasi pertemuan oleh Komite Daerah Otonomi Baru Balanipa dan menilai forum ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai tujuan, manfaat, dan konsekuensi dari rencana pembentukan daerah baru tersebut.

“Dengan adanya audiensi bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih komprehensif dan merumuskan langkah konkret untuk mewujudkan pembentukan Kabupaten Balanipa,” ujar Murdanil.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyambut baik upaya yang dilakukan Komite DOB Balanipa dan menegaskan bahwa Pemprov Sulbar akan memberikan dukungan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved