Kamis, 21 Mei 2026

STAIN Majene

Di Antara Ijab Kabul dan Cap Negara

Negara hadir sejak awal, memastikan perkawinan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga kontrak hukum yang disadari kedua belah pihak.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Di Antara Ijab Kabul dan Cap Negara
Istemewa/dok pribadi
Sirajuddin, S.H (Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kelurga Islam (HKI) STAIN MAJENE) 

Oleh: Sirajuddin, S.H
(Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kelurga Islam (HKI) STAIN MAJENE)

Di banyak masyarakat Muslim, urusan rumah tangga kerap dianggap wilayah privat yang sakral, cukup ijab kabul, doa restu keluarga, dan saksi. Negara sering kali datang belakangan, sekadar mencatat atau bahkan hanya menonton.

Namun Turki memilih jalan berbeda. Sejak 1926, negara ini secara tegas berkata bahwa urusan keluarga, termasuk cinta, pernikahan, dan perceraian, bukan hanya soal agama, tetapi juga soal hukum negara.

Di bawah kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk, Turki melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem hukumnya. Salah satu yang paling monumental adalah reformasi hukum keluarga Islam.

Melalui pengesahan Turkish Civil Code tahun 1926, Turki secara resmi meninggalkan hukum keluarga berbasis syariah dan menggantinya dengan sistem hukum sipil sekuler. Langkah ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan perubahan paradigma: dari keluarga sebagai urusan komunitas dan agama, menjadi keluarga sebagai subjek hukum negara.

Sebelum reformasi tersebut, Turki yang kala itu masih berada dalam bayang-bayang Kekaisaran Ottoman, menggunakan Ottoman Law of Family Rights tahun 1917. Hukum ini masih berakar kuat pada fikih Islam klasik.

Namun sembilan tahun kemudian, hukum tersebut “dipensiunkan” sepenuhnya. Turki pun mencatat sejarah sebagai negara mayoritas Muslim pertama yang secara total merombak hukum keluarganya.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pelarangan poligami. Jika dalam hukum Islam klasik poligami masih diberi ruang dengan syarat keadilan, maka hukum sipil Turki menutupnya rapat-rapat.

Negara memilih monogami sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah. Di titik ini, negara tidak lagi bertanya apakah seseorang mampu berlaku adil, melainkan apakah ia patuh pada undang-undang.

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini terasa seperti pemutusan hubungan sepihak dengan tradisi hukum Islam. Namun bagi negara, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan.

Dengan monogami sebagai prinsip tunggal, negara ingin memastikan bahwa perkawinan tidak menjadi ruang ketimpangan kekuasaan yang dilegalkan oleh norma.

Reformasi ini tidak berhenti pada substansi, tetapi juga menyentuh prosedur. Di Turki, pernikahan hanya sah jika dicatat secara sipil di hadapan pejabat negara.

Pernikahan agama boleh dilakukan, bahkan lazim dilakukan, tetapi ia tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Tanpa akta nikah sipil, negara menganggap hubungan tersebut tidak pernah ada.

Di sinilah romantisme sering kali berhadapan langsung dengan birokrasi. Cinta harus membawa kartu identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan belum menikah. Usia minimal pun ditentukan: perempuan 17 tahun dan laki-laki 18 tahun, dengan kemungkinan dispensasi pengadilan.

Negara hadir sejak awal, memastikan perkawinan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga kontrak hukum yang disadari kedua belah pihak.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved