Kamis, 21 Mei 2026

STAIN Majene

Film Dakwah Mahasiswa KPI STAIN Majene Angkat Isu Poligami dan Relasi Cinta Beda Agama

Hal ini menunjukkan pendekatan dakwah melalui media film mampu menjangkau audiens yang lebih luas dan heterogen.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Film Dakwah Mahasiswa KPI STAIN Majene Angkat Isu Poligami dan Relasi Cinta Beda Agama
Istimewa
PEMUTARAN FILM - Mahasiswa KIP STAIN Majene foto bersama usai pemutaran film celah dan sekat. Film itu menyorot isu poligami dalam islam dan relasi cinta beda agama. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) angkatan 2022 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene telah melaksanakan pemutaran perdana dua film pendek bertajuk “Celah” dan “Sekat”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akhir semester pada Mata Kuliah Dakwah Multimedia yang dibimbing oleh Muh. Aswad, S.Kom.I., M.Sos.,.

Pemutaran berlangsung di Warkop Neo Alternatif Majene.

Baca juga: 2 Mahasiswa STAIN Majene Jadi Mahasiswa Favorite di Program KKN Nusantara

Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan mahasiswa dari internal STAIN Majene, tetapi juga menarik kehadiran mahasiswa lintas kampus, seperti dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), serta tokoh lintas agama.

Hal ini menunjukkan pendekatan dakwah melalui media film mampu menjangkau audiens yang lebih luas dan heterogen.

Film “Celah” mengangkat topik poligami dalam Islam, menyoroti problematika keadilan dalam praktiknya, baik secara normatif maupun sosial.

Sedangkan “Sekat” mengeksplorasi isu relasi cinta beda agama, yang sering kali menjadi titik sensitif dalam kehidupan masyarakat multikultural.

Kedua film ini merepresentasikan pendekatan dakwah tematik berbasis realitas sosial, serta mengandung pesan moral inklusif.

Dalam sesi diskusi, Dr. Muliadi, S.Ag., M.Sos.I., dosen Prodi KPI STAIN Majene, menegaskan poligami dalam Islam dibolehkan secara syar’i dengan syarat keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 3.

“Keadilan menjadi prinsip utama dalam praktik poligami. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, maka dianjurkan untuk menikah dengan satu orang,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved