Pasangkayu
Warung Tetap Boleh Buka Saat Ramadan, Satpol PP Pasangkayu Minta Tidak Terlalu Terbuka
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak melarang pemilik warung untuk tetap berjualan selama Ramadan.
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/fregtregre.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Pasangkayu mengawasi warung makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan 2026.
- Pemilik warung diperbolehkan berjualan, namun diminta menutup sebagian warung agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
- Pengawasan dilakukan secara persuasif untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa sekaligus mempertimbangkan keberagaman warga.
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu menggencarkan pengawasan terhadap warung makan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026.
Kepala Satpol PP Pasangkayu, Nurdin, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung yang kedapatan buka secara terbuka pada siang hari.
“Memang ada beberapa kemarin yang kami temukan tetap buka, dan sudah kami beri teguran,” ujar Nurdin saat ditemui, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Modus Kunci Leter Y, Bos Curanmor Gasak 7 Honda CRF dan 4 Yamaha WR Sebelum Kabur ke Sulut
Baca juga: Berakhir di Tangan Resmob Polresta Mamuju, Ini Tampang DPO Bos Curanmor 26 TKP Didor di Kotamobagu
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pada dasarnya tidak melarang pemilik warung untuk tetap berjualan selama Ramadan.
Namun, para pedagang diminta menyesuaikan cara beroperasi agar tidak terlalu mencolok di siang hari.
Menurutnya, pemilik warung diimbau menutup sebagian bagian depan warung atau menggunakan penutup seperti tirai agar aktivitas makan di dalam tidak terlihat jelas dari luar.
“Pemilik warung tetap boleh membuka warungnya, tapi jangan terlalu nampak. Mereka bisa menutup sedikit warungnya atau menggunakan apa saja supaya dari luar tidak terlalu terlihat,” jelasnya.
Nurdin menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Pasangkayu yang beragam, di mana tidak semua warga menjalankan ibadah puasa.
Karena itu, pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan teguran, bukan larangan total terhadap aktivitas usaha.
“Kita juga tidak bisa melarang total, karena ini usaha orang. Selain itu warga Pasangkayu juga tidak semuanya beragama muslim,” katanya.
Ia menyebut, kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Pasangkayu yang telah disampaikan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Melalui pengawasan tersebut, Satpol PP berharap para pemilik warung dapat tetap menjalankan usahanya dengan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Bupati Pasangkayu Terima Kunker PT Taspen, Bahas Penguatan Jaminan Kesejahteraan ASN |
|
|---|
| BPBD Pasangkayu Siapkan Tangki Air Hadapi Ancaman Kekeringan Akibat El Nino |
|
|---|
| Sapi Liar di Pasangkayu Masih Jadi Keluhan Warga, Satpol PP Tunggu Respons Ombudsman |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Ini Kronologi Kebakaran Rumah Warga di Tikke Raya Pasangkayu |
|
|---|
| Rumah Warga Tikke Raya Pasangkayu Ludes Terbakar, Kerugian Korban Ditaksir Rp100 Juta |
|
|---|