Senin, 25 Mei 2026

Pasangkayu

Ledakan Tewaskan Pekerja, Manejer dan Eks Manajer PT Palma Pasangkayu Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, terdapat tiga kali insiden ledakan mesin produksi Crude Palm Oil (CPO) di PT Palma

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Ledakan Tewaskan Pekerja, Manejer dan Eks Manajer PT Palma Pasangkayu Jadi Tersangka
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Polda Sulbar 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menetapkan Manajer PT Palma Sumber Lestari berinisial RS sebagai tersangka kasus ledakan mesin CPO yang menewaskan pekerja di Pasangkayu.
  • Polisi menyebut mesin produksi yang meledak sebelumnya sudah sering dilaporkan bermasalah oleh para pekerja.
  • Total tiga pekerja tewas dan dua lainnya luka bakar akibat tiga kali ledakan yang terjadi di PT Palma dalam lima bulan terakhir.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat menetapkan Manajer PT Palma Sumber Lestari (PSL) di Kabupaten Pasangkayu berinisial RS sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja berupa ledakan mesin pengolahan minyak kelapa sawit yang menewaskan pekerja.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan satu mantan manajer PT Palma berinisial SG sebagai tersangka dalam kasus ledakan sebelumnya yang terjadi pada November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada awal Mei 2026.

Baca juga: Manager PT Palma Jadi Tersangka Kasus Ledakan Maut Pabrik Sawit di Pasangkayu

Baca juga: Gegara Ingin Menyalip, Avanza Dikemudikan Pelajar Asal Pasangkayu Tabrak Truk di Polman

“Manajernya yang ditetapkan tersangka,” kata Abd Azis kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga kali insiden ledakan mesin produksi Crude Palm Oil (CPO) di PT Palma Sumber Lestari dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Polda Sulbar menangani kasus ledakan kedua dan ketiga yang terjadi pada Februari dan Maret 2026. Sedangkan kasus ledakan pertama pada November 2025 ditangani Polres Pasangkayu.

“Yang kami tangani kasus kedua dan ketiga itu,” jelasnya.

Menurut Abd Azis, RS merupakan penanggung jawab mesin produksi yang digunakan pekerja saat ledakan terjadi. Mesin tersebut sebelumnya disebut sering dilaporkan bermasalah oleh pekerja.

“Dia penanggung jawab mesin itu, ada laporan memang dari pekerja kalau tidak normal mesinnya,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RS belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata membenarkan pihaknya juga telah menetapkan mantan Manajer PT Palma berinisial SG sebagai tersangka dalam kasus ledakan pertama pada November 2025.

“Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,” ujar Joko.

Diketahui, rentetan ledakan mesin produksi CPO di PT Palma Sumber Lestari telah menewaskan tiga pekerja dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka bakar.

Ledakan pertama pada November 2025 menewaskan dua pekerja dan melukai satu orang lainnya. Insiden kembali terjadi pada Februari 2026 yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius.

Kemudian ledakan ketiga pada Maret 2026 kembali menelan korban jiwa satu pekerja.

“Untuk kejadian November 2025 itu ditangani Polres Pasangkayu, sementara dua kejadian berikutnya ditangani Polda Sulbar dan sudah naik penyidikan,” terang Abd Azis.(*)
 
 
 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved