Kamis, 4 Juni 2026

Pasangkayu

Manager PT Palma Jadi Tersangka Kasus Ledakan Maut Pabrik Sawit di Pasangkayu

Polda Sulbar resmi menetapkan Manager PT Palma Sumber Lestari, Rafael Siringoringo, sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Manager PT Palma Jadi Tersangka Kasus Ledakan Maut Pabrik Sawit di Pasangkayu
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Polda Sulbar 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menetapkan Manager PT Palma Sumber Lestari, Rafael Siringoringo, sebagai tersangka kasus dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia.
  • Rafael ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden ledakan kedua dan ketiga di pabrik kelapa sawit PT Palma di Pasangkayu.
  • Tersangka dijerat Pasal 474 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus ledakan maut di pabrik kelapa sawit PT Palma Sumber Lestari (PSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Polda Sulbar resmi menetapkan Manager PT Palma Sumber Lestari, Rafael Siringoringo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan karyawan meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

“Untuk kasus kecelakaan kerja di PT Palma, manajernya telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Rafael Siringoringo,” kata Abdul Azis.

Baca juga: Gegara Ingin Menyalip, Avanza Dikemudikan Pelajar Asal Pasangkayu Tabrak Truk di Polman

Baca juga: Dua Tahun Menduda, Anji Manji Diam-diam Nikahi Wanita Asal Medan, Ini Sosok Dessy

Ia menjelaskan, Rafael ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden ledakan kedua dan ketiga yang terjadi di area pabrik sawit PT Palma.

Sementara penanganan kasus ledakan pertama dilakukan oleh Polres Pasangkayu.

“Dia tersangka pada kasus kecelakaan kerja ledakan yang kedua dan ketiga, karena kasus pertama itu ditangani Polres Pasangkayu,” jelasnya.

Sebelumnya, insiden ledakan di pabrik PT Palma Sumber Lestari sempat menewaskan pekerja dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran diduga berkaitan dengan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Atas perbuatannya, Rafael Siringoringo dijerat Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved