Sidang Pembunuhan
BREAKING NEWS : Sidang Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Digelar Tertutup
Terdakwa Risman menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/greregre.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi yang sempat menghebohkan warga Pasangkayu beberapa bulan lalu, resmi digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (4/3/2026).
Terdakwa Risman menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban yang sejak pagi telah berada di lokasi untuk mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Ini Panduan Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 286: Pentingnya Memahami Ketentuan Nikah dalam Islam
Baca juga: Mulai Rp 100 Ribu, Intip Cantiknya Parsel Lebaran Buatan IRT di Polman yang Laris Manis
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Risman tiba di kantor pengadilan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pasangkayu dengan pengawalan ketat aparat.
Mengenakan pakaian tahanan, ia langsung dibawa masuk ke dalam gedung dan ditempatkan di sel tahanan sementara di lingkungan PN Pasangkayu sambil menunggu waktu sidang dimulai.
Beberapa saat kemudian, Risman digiring keluar dari sel dan dikawal menuju ruang sidang untuk mengikuti pembacaan dakwaan.
Situasi di sekitar ruang sidang tampak dijaga aparat keamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sejumlah keluarga korban turut hadir untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.
Namun, mereka tidak dapat memasuki ruang sidang karena persidangan digelar secara tertutup.
Keputusan itu sempat memicu kekecewaan dari pihak keluarga.
Mereka mempertanyakan alasan sidang tidak dibuka untuk umum, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Juru Bicara PN Pasangkayu, Billi Achmad, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup karena dalam dakwaan terdapat unsur kesusilaan.
“Alasannya, karena tindak pidananya dalam dakwaan terdapat unsur kesusilaan,” ujar Billi saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara, perkara dengan unsur tersebut memang wajib disidangkan secara tertutup untuk umum.
Meski demikian, pihak keluarga masih berkesempatan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan nantinya.
| Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Dua Saksi Keluarga Korban Dihadirkan |
|
|---|
| Keluarga Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang Perdana Pembunuhan Karyawati Koperasi di PN Pasangkayu |
|
|---|
| Ini Deretan Pasal Berlapis Menanti Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| 13 Terdakwa Pembunuhan H Mayong Vonis Penjara Hingga 20 Tahun, Keisha: Terwujudnya Keadilan Hukum! |
|
|---|
| Klien Divonis 15 Hingga 20 Tahun Penjara, Pengacara 13 Terdakwa Pembunuhan Belum Mau Ajukan Banding |
|
|---|