DPRD Pasangkayu
Pergantian Pimpinan DPRD Pasangkayu, Muh Dasri Gantikan Hariman Ibrahim
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026).
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-pergantian-unsur-pimpinan-DPRD-Kabupaten-Pasangkayu-Senin-1912026.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRD Pasangkayu menetapkan pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 melalui rapat paripurna.
- Muh Dasri dari Partai NasDem resmi menggantikan Hariman Ibrahim sebagai Wakil Ketua DPRD.
- Proses PAW dinyatakan telah sesuai aturan dan menggunakan anggaran tahun 2026.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – DPRD Kabupaten Pasangkayu resmi menetapkan pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan tertib.
Baca juga: DPRD Pasangkayu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Pimpinan
Baca juga: DPRD Pasangkayu RDP Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan HGU Perusahaan
Sejumlah anggota DPRD tampak mengenakan pakaian dinas lengkap.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan memenuhi kursi bagian depan ruang sidang.
Suasana rapat sesekali diwarnai tepuk tangan saat agenda penetapan pergantian pimpinan dibacakan oleh pimpinan sidang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, didampingi Sekretaris DPRD Mansur.
Hadir pula Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pasangkayu, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Usulan Partai NasDem dan Putusan Gubernur
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang wajib dilaksanakan DPRD.
Hal itu menyusul adanya putusan gubernur serta usulan resmi dari Partai NasDem terkait pergantian pimpinan DPRD.
“Agenda hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan gubernur dan usulan Partai NasDem. DPRD berkewajiban menjalankan mekanisme pergantian pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Putu Purjaya.
Melalui rapat tersebut, Muh Dasri dari Partai NasDem resmi ditetapkan sebagai calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Ia menggantikan Hariman Ibrahim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur, mengatakan proses pergantian pimpinan telah berjalan sesuai regulasi.
| Komisi III DPRD Pasangkayu Puji Kinerja Kadiskominfoper |
|
|---|
| Ganti Hariman, Muh Dasri Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029 |
|
|---|
| DPRD Pasangkayu Marah, Dinas PUPR Tak Hadir di RDP Tindak Lanjut Temuan BPK |
|
|---|
| DPRD Pasangkayu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Pimpinan |
|
|---|
| DPRD Pasangkayu RDP Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan HGU Perusahaan |
|
|---|