DPRD Pasangkayu
DPRD Pasangkayu RDP Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan HGU Perusahaan
Sementara itu, tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepi, mendesak agar BPN segera menyelesaikan masalah ini.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/DPRD-Pasangkayu-RDP-lintas-komisi-bahas-dugaan-overlap-HGU-perusahaan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk membahas dugaan tumpang tindih (overlap) antara lahan masyarakat dengan lahan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), termasuk beberapa bangunan milik Pemerintah Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Selasa (25/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Agraria, Ersad, dan dihadiri anggota Pansus Agraria Farid Zuniawansyah, Edy Perdana Putra, dan Lubis.
Baca juga: Hasri Akan Adukan Tumpang Tindih HGU Perusahaan Sawit di Pasangkayu ke Satgas Mafia Tanah
Hadir pula Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Adrian, Kapten Inf. Ismail mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya Mulyadi, tokoh masyarakat Lariang Yani Pepi, Kepala Desa Lariang Firman, serta sejumlah warga.
Kepala Desa Lariang, Firman, menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat tidak dapat dijaminkan di bank karena terindikasi tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan sawit.
“Kami berharap SHM yang sudah terbit maupun lahan masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dengan baik. Jangan sampai kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan 20 persen plasma justru diambil dari lahan masyarakat,” ujarnya.
Firman menambahkan, beberapa SHM masyarakat Lariang telah terbit pada tahun 1990-an dan 2010–2011, namun ada yang terdeteksi tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
Perwakilan BPN Pasangkayu menegaskan bahwa secara aturan, penerbitan sertifikat tidak mungkin dilakukan di atas sertifikat yang sudah ada.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas selama dua bulan di Kantor ATR/BPN Pasangkayu.
“Tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada. Itu tidak dapat terjadi,” tegasnya.
Anggota DPRD Pasangkayu, Ersad, meminta pihak BPN untuk memunculkan data secara transparan dan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat agar masalah ini segera terselesaikan.
Pihak BPN pun berjanji akan menampung semua permintaan tersebut untuk diteruskan ke pusat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepi, mendesak agar BPN segera menyelesaikan masalah ini.
“Saya hadir di sini bukan untuk adu argumentasi, melainkan mendengarkan penjelasan agar masalah ini segera terselesaikan,” ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Komisi III DPRD Pasangkayu Puji Kinerja Kadiskominfoper |
|
|---|
| Ganti Hariman, Muh Dasri Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029 |
|
|---|
| DPRD Pasangkayu Marah, Dinas PUPR Tak Hadir di RDP Tindak Lanjut Temuan BPK |
|
|---|
| Pergantian Pimpinan DPRD Pasangkayu, Muh Dasri Gantikan Hariman Ibrahim |
|
|---|
| DPRD Pasangkayu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Pimpinan |
|
|---|