Sengketa Tanah
Sengketa Batas Lahan Warga di Pasangkayu Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi
Perbedaan persepsi itu membuat situasi memanas hingga dilaporkan kepada pemerintah desa untuk diselesaikan.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nurbayani-dan-Bapak-Sulaeman-didamaikan-oleh-kepolisian-usai-sengketa-soal-tanah-batas.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sengketa batas lahan di Desa Randomayang, Pasangkayu, berhasil diselesaikan lewat mediasi polisi.
- Nurbayani dan Sulaeman sepakat memindahkan pagar ke titik yang dianggap adil.
- Kapolsek menegaskan dialog penting untuk mencegah konflik berkembang dan menjaga hubungan warga.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU-Sengketa batas lahan kebun antara dua warga Dusun Salunggaluku 2, Desa Randomayang, akhirnya menemukan titik damai setelah dilakukan mediasi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Perselisihan antara Ibu Nurbayani dan Bapak Sulaeman dipicu oleh ketidaksepahaman mengenai posisi pagar yang menjadi pembatas lahan masing-masing.
Perbedaan persepsi itu membuat situasi memanas hingga dilaporkan kepada pemerintah desa untuk diselesaikan.
Baca juga: Adik di Pokkang Mamuju Tewas Ditebas Kakak Diduga Persoalan Bambu di Tanah Sengketa
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat desa bersama pihak kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik batas yang menjadi persoalan.
Mediasi pun dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak serta para saksi yang mengetahui batas lahan.
Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, mengatakan penyelesaian cepat melalui dialog adalah langkah penting untuk mencegah konflik berkembang.
“Permasalahan seperti batas lahan memang rawan memicu perselisihan. Karena itu, musyawarah menjadi cara terbaik agar persoalan tidak melebar dan tetap dalam suasana kekeluargaan,” ujarnya, saat dikonfrimasi Sabtu (6/12/2025).
Selama mediasi, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan masing-masing.
Setelah dilakukan pengecekan ulang titik lahan dan pembahasan mendalam, mereka sepakat memindahkan pagar ke posisi yang dianggap adil dan telah disetujui bersama.
“Kesepakatan ini dibuat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan demi menjaga hubungan baik antarwarga,” tambah IPTU Yauri Yusuf.
Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Randomayang, Kepala Dusun Salunggaluku, serta para saksi.
Kedua pihak juga sepakat saling memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan.
Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah desa berharap masyarakat terus mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, terutama yang menyangkut batas lahan yang kerap menjadi sumber konflik.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| 2 Warga di Pasangkayu Rebutan Tanah Tapi Tak Punya Sertifikat Berujung Diwakafkan untuk Aset Desa |
|
|---|
| 2 Rumah Warga Passairang Polman Dipasangi Garis Polisi Usai Dirusak, Perkara Sengketa |
|
|---|
| Massa Rusak Rumah Warga Parappe Polman Saksi Sengketa Tanah, Polisi Sigap Evakuasi ke Polsek |
|
|---|
| 2 Warga di Desa Tasokko Mateng Berselisih Soal Batas Tanah Dimediasi di Kantor Desa |
|
|---|
| 2 Warga Tobadak Mamuju Tengah Berselisih Soal Tanah Berdamai di Kantor Desa |
|
|---|