Jumat, 5 Juni 2026

Pasangkayu

Sampai Akhir Desember, Samsat Pasangkayu Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Menurut Yusuf, denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak kurang dari satu tahun

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Sampai Akhir Desember, Samsat Pasangkayu Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Tribun Sulbar / Taufan
Muhammad Yusuf Tahir, Kepala PPRD Samsat Pasangkayu saat diwawancarai 
Ringkasan Berita:
  • Samsat Pasangkayu telah memberlakukan program keringanan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga akhir Desember 2025
  • Program ini mencakup penghapusan denda pajak bagi keterlambatan bayar di bawah satu tahun, dan diskon 50 persen untuk tunggakan pajak yang telah melebihi satu tahun.
  • Kepala PPRD Samsat Pasangkayu, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mendorong capaian penerimaan pajak daerah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Samsat Pasangkayu kembali menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. 

Selama sepekan terakhir, unit pelayanan tersebut telah menjalankan program penghapusan denda pajak serta diskon 50 persen untuk tunggakan lebih dari satu tahun.

Kebijakan ini disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Kepala Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Pasangkayu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025). 

Baca juga: Bukan Makanan Menpora Erick Thohir Mau Kirim Alat Olahraga untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Baca juga: Aksi 3 Emak-emak di Polman Bantu Warga Sebarangi Sungai Pakai Rakit Gegara Jembatan Putus

Ia menjelaskan bahwa program tersebut akan berlangsung hingga akhir Desember 2025, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan keringanan tersebut.

Menurut Yusuf, denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak kurang dari satu tahun, sementara jika lebih dari itu, masuk kategori tunggakan. 

Melalui kebijakan ini, denda bagi keterlambatan di bawah satu tahun dihapuskan, sedangkan tunggakan lebih dari setahun diberi potongan hingga 50 persen.

“Alhamdulillah, sejak kebijakan ini diberlakukan, masyarakat lumayan banyak yang datang melakukan pembayaran pajak,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, program ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong capaian penerimaan pajak daerah. 

Dengan meningkatnya partisipasi wajib pajak, target pendapatan di Kabupaten Pasangkayu diharapkan dapat terpenuhi sebelum tahun berakhir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan tersebut.

“Ini momen yang sangat membantu. Pajak merupakan kewajiban, dan manfaatnya nantinya akan kembali kepada kita sendiri dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” jelasnya.

Samsat Pasangkayu berharap hingga penutupan program nanti, semakin banyak warga yang memanfaatkan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved