Pasangkayu

Wajib Pajak 10 Persen, Pemilik Warung di Pasangkayu Mau Naikkan Harga, Tapi Pelanggan Protes

Namun di sisi lain pelanggan sering mengira harga makanan sengaja dinaikkan oleh pemilik warung.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
PAJAK-Pengumuman pajak 10 persen yang ditempel di salah satu warung makan di Pasangkayu, sesuai Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-  Sejumlah pemilik warung makan kecil di Kabupaten Pasangkayu mulai mengeluhkan kewajiban pajak 10 persen dibebankan kepada pembeli makanan dan minuman.

Mereka merasa serba salah dalam menerapkan aturan itu. 

Sebab, di satu sisi pajak merupakan kewajiban yang harus dipungut sesuai peraturan daerah.

Namun di sisi lain pelanggan sering mengira harga makanan sengaja dinaikkan oleh pemilik warung.

Baca juga: Mako Brimob Kwitang Jakarta Dikepung, Solidaris Ojol Teriak "Polisi Pembunuh": Prabowo Mukra

Baca juga: Kades Waeputeh Mateng Buat Perdes Larang Pernikahan Dini, Warga yang Ngeyel Tak di Fasilitasi

Astri, salah satu pemilik warung makan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu, mengaku kerap mendapat komplain dari pembeli sejak aturan ini berlaku.

“Kadang pelanggan bilang harga sudah mahal, apalagi ditambah pajak. Mereka pikir kita sengaja naikin harga, padahal itu aturan. Kalau tidak dipungut, justru kita yang bisa kena masalah,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurut Astri, warung kecil sepertinya cukup terbebani karena sebagian besar pelanggan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. 

Ia khawatir penerapan pajak ini membuat pembeli berkurang.

“Kalau dinaikkan sesuai pajak, pembeli bisa kabur. Tapi kalau ditahan, kita nombok sendiri. Jadi serba salah,” tambahnya.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024, setiap pembelian makanan dan/atau minuman dikenakan pajak 10 persen. 

Pemilik restoran, rumah makan, kafe, hingga warung wajib memungut pajak itu dan menyetorkannya ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Astri berharap pemerintah tidak hanya mewajibkan, tetapi juga melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa tambahan 10 persen tersebut bukan keuntungan pemilik warung, melainkan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau semua usaha sama-sama jalan, pembeli juga pasti mengerti. Yang penting ada pengawasan dan sosialisasi dari pemerintah,” tutupnya.(*)


Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved