Ramai Narasi yang Dipelintir, Peringatan Akademik dan Hukum dari Rektor UMI Prof Hambali Thalib
Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan semacam ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi kebebasan berpendapat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Opini-prof-Hambali-Thalib.jpg)
Oleh: Prof Hambali Thalib
Rektor Universitas Muslim Indonesia
TRIBUN-SULBAR.COM - Dalam suasana kebangsaan diuji oleh derasnya arus informasi digital yang tidak selalu jernih, izinkan kami dari keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyampaikan sikap yang jernih, tegas, dan bertanggung jawab—baik secara moral, intelektual, maupun hukum.
Pertama-tama, kami menegaskan bahwa sosok Bapak Jusuf Kalla bukanlah figur publik biasa.
Beliau adalah negarawan utuh, Wakil Presiden Republik Indonesia selama dua periode, arsitek perdamaian di berbagai konflik nasional, serta tokoh yang memiliki jejak panjang dalam menjaga keutuhan bangsa ini.
Baca juga: Kebakaran di Lahan Warga Anreapi Polman Dipicu Aktivitas Pembakaran Sisa Rumput
Baca juga: Pria di Makassar Tewas Dibacok Adik Sepupu Saat Lerai Cekcok dengan Istri
Lebih dari itu, bagi kami di Universitas Muslim Indonesia, beliau adalah bagian dari sejarah dan kehormatan institusi. Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Yayasan Wakaf UMI, yang kontribusinya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga spiritual dan peradaban.
Duduk Masalah: Antara Realitas dan Rekayasa Narasi
Apa yang hari ini beredar di ruang digital bukanlah peristiwa utuh, melainkan fragmen yang dipreteli dari konteksnya.
Kalimat yang kehilangan latar.
Potongan video yang tercerabut dari makna.
Kemudian dibingkai dengan narasi provokatif.
Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, kami menyebut fenomena ini sebagai:
“reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi.”
Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan semacam ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi kebebasan berpendapat, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyebaran informasi yang menyesatkan (misleading information), manipulasi konteks yang merugikan kehormatan seseorang, bahkan dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah digital
Peringatan Hukum: Batas Kebebasan dan Konsekuensi Pidana
Sebagai Rektor dan akademisi hukum pidana, saya menyampaikan secara tegas:
Kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas.
| Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli agar Polemik Segera Selesai |
|
|---|
| Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, JK Laporkan Rismon Sianipar Ke Polisi |
|
|---|
| Jusuf Kalla Berang Israel Tutup Masjid Al Aqsa di Palestina |
|
|---|
| UMI Raih Best Stand dan Best Service and Education, Tegaskan Daya Tarik Kampus Unggul |
|
|---|
| UMI Perguruan Tinggi Swasta Pengelola KNB Scholarship 2026 Satu-Satunya di Indonesia Timur |
|
|---|