Opini
Guru Bukanlah Petruk Dadi Ratu
Euphoria penyikapan profesi guru setiap masa memunculkan segenap asa perubahan pada profesi terdepan pembelajaran ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dosen-PGSD-Universitas-Slamet-Riyadi-UNISRI-Solo-Mukhlis-Mustofa.jpg)
Oleh: Mukhlis Mustofa
Dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo
Terminologi kisah pewayangan ada lakon petruk dari ratu dimana kisah tersebut berisi kegagapan seorang abdi manakala mendapatkan kekayaan serba cepat dan melesat. Dikaitkan Persepsi Statement Kabinet beberapa saat terakhir sedemikian menyesakkan kalangan keguruan.
Belum reda Menteri keuangan digeoreng netizen bahwa guru sebagai beban negara masih ditambah potongan pidato Menteri agama tentang perbandingan pedagang dan guru walupun statement tersebut coba diluruskann banyak kalangan seperti di beragam media, publik cenderung belum sepenuhnya memaafkan.
Euphoria penyikapan profesi guru setiap masa memunculkan segenap asa perubahan pada profesi terdepan pembelajaran ini. Beragam tuntutan memunculkan harapan meluap-luap pada reposisi profesi dengan berbagai persepsi.
Harapan-harapan mengemuka pada profesi ini menjadikan guru harus bermetamorfosis mengikuti tuntutan publik. Segenap tingkah polah guru sedemikian menarik untuk menjadi bahan perbincangan dan menjadi konsumsi nikmat untuk di bully.
Walaupun belum sepenuhnya diteliti komprehensif tentang pemanfaatan tunjangan sertifikasi sedemikian linier dengan kinerja, fenomena tersaji seperti dilansir dalam pemberitaan di beragam media tidak ubahnya justifikasi negatif menyikapi permasalahan pensejahteraan guru.
Perhatian pada profesi guru menunjukkan bagaimanakah positioning guru selama menjalankan profesinya. Mengapa permasalahan ini terjadi dan terus terjadi dengan perubahan format merupakan sebuah pertanyaan sedemikian rumit hingga menyentuh nalar logika publik berkepanjangan.
Tulisan ini bukanlah dimaksudkan untuk membabibuta membela guru, namun menjadi catatan tersendiri bagaimanakah khalayak memperlakukan guru selama ini.
Minim keberpihakan
Simpul carut marut profesi ini berawal dari intrepetasi positif serba membumbung pada sosok guru. Beragam idiom disematkan bagi guru, penyemai tunas bangsa, teladan bagi anak dengan idiom monumental pahlawan tanpa tanda jasa.
Gurupun pada akhirnya berupaya bemetamorfosis sedemikan ideal dan kehilangan peran alamiah layaknya menjalankan sebuah profesi. Secara sosiologis idiom tersebut berkonsekuensi manakala guru menuntut penghargaan proporsional sebagai buah kerjanya merupakan sebuah ketidakpatutan tidak ubahnya sebuah kemaksiatan tak termaafkan.
Guru menjadi profesi layak dibully menjadi konsekuensi dan dampaknya penghargaan profesi menjadi teramat tabu untuk disentuh. Posisi ini teramat berkebalikan dengan konteks kekinian, publik teramat mahfum dengan tarif dokter hingga menyentuh batas teratas ataupun tarif jasa konsultasi pengacara hingga menyentuh angka puluhan juta untuk tiap jam konsultasi namun manakala dihadapkan pada penghargaan profesi guru publik diam seribu bahasa.
Dalam konteks kesamaan peran guru pernah saya mendengar sebuah obrolan menarik tentang keluhan masyarakat tentang tingginya tarif seorang mubaligh terkemuka untuk setiap mengisi pengajian hingga mendekati tarif group band terkemuka tiap tampil dan dijawab sedemikian nyinyir oleh teman lain “teramat anehlah kita jika permasalahan berkaitan keduniawian kita mampu mengeluarkan biaya hingga tak terbatas namun mengapa untuk permasalahan kelimuan kita teramat pelit?”.
Konteks inilah yang menjadikan minimnya keberpihakan publik pada penghargaan kesejahteraan guru. Sesuai harkat matrealistik, terkatungnya tunjangan guru honorer tidak menarik untuk dibahas sementara pemerolehan tunjangan berlebih guru tersertifikasi dikoreksi sedemikian kuat.
Guru terstigmakan dalam profesi berkelimpahan kesejahteraan merupakan stigma terembus saat ini, padahal riil permasalahan menunjukkan guru saat ini terstrata dalam beberapa jenjang hingga belum ada standar pokok penghitungan kesejahteraannya.
Standarisasi profesi gurupun hingga saat ini belum terselesaikan, hingga kini profesi guru terkastanisasi dalam berragam strata dan publik cenderung pasif untuk mengetahuinya. Permasalahan ini menjadi semakin rumit manakala menyikapi keberadaan guru non PNS.
Dibalik hiruk pikuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) suatu daerah guru honorer patut mengelus dada. Sebuah forum diskusi tentang dosen di Indonesia pernah diperbandingkan penghasilan antara dosen (pendidik) dengan buruh, “buruh dengan penghasilan tiga juta rupiah perbulan mengganggapnya teramat kecil dan melakukan beragam anarkis sementara mayoritas dosen non-PNS dengan pendapatan dibawah UMK tenang-tenang saja.
Bagaimana mungkin seorang guru yang menjalankan amanah mencerdaskan anak bangsa tingkat penghasilannya dibawah pekerja yang menghadapi mesin. Bukannya merendahkan profesi buruh pabrik, namun logika yang berkembang, jika untuk pekerja yang menghadapi mesin pemerintah mau membuka mata namun mengapa bagi pekerja yang menghadapi benda hidup berupa siswa dengan tingkat dinamisasi beragam penghargaannya masih memprihatinkan
Jebakan Administrasi
Perilaku matrealisme akut seperti dituduhkan pada pemanfaatan tunjangan profesi guru ini tidak lepas dari pengagungan administrsi yang dikembangkan pada profesi ini. Pengembangan profesi guru saat ini lebih ditekankan pada elemen administratif dibandingkan elemen kreatif dalam pencerdasan pembelajaran.
Patut diakui ditengah besarnya kuantitas guru di negeri ini penilaian administratif lebih mudah diapresiasikan dibandingkan penilaian kualitatif. Komposisi ini teramat konyol, logika berpikirnya bagaimana mungkin penilaian administratif dikembangkan pada profesi dengan tuntutan kualitatif per item pekerjanaannya.
Ilustrasinya penghargaan guru profesional dituntut pada guru dengan jam mengajar 24jam/minggu menjadi bukti sahih penyederhaan pola pikir ini. Besaran angka ini berimplikasi teramat serius, dihadapkan dengan kenyataan dilapangan pemenuhan jam mengajar ini rentan konflik dalam rentang manajemen pembelajaran.
Praktek pelaksanaan penilaian administrasi ini justru memunculkan homo homini lupus dikalangan guru. Jam mengajar didewakan, status guru dikedepankan, saling merebut jam mengajar dihalalkan.
Mainstream ini jika terus dikedepankan justru memunculkan kondisi serba kontraproduktif dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti diidam-idamkan selama ini. Saya sempat berprasangka buruk jangan – jangan profesi guru diarahkan pada konflik internal sehingga memudarkan idealisme pendidikan.
Jebakan administrasi inilah yang diindikasikan merubah paradigma guru dalam melaksanakan tugas pokoknya, tingkat stress tinggi bukanlah pada niatan untuk memberikan layanan terbaik dalam pembelajaran namun dihadapkan pada bagaimanakah pelanggengan kesejahteraan dilakukan. Penghambaan adminstratif ini setali tiga uang dengan kebijakan pendidikan yang dikembangkan selama ini.
Saya mengapresiasikan rekan guru yang memanfaatkan tunjangan profesi untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi namun ternyata guru dengan kondisi ini termasuk barang langka. Beberapa rekan guru manakala ditanyakan mengapa tidak menempuh pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kualitas profesinya sudah menyiapkan beragam dalil pembenar.
Implikasi jabatan berlum kentara hingga keinginan memanfaatkan tunjangan untuk kepentingan pribadi merupakan hak asasi guru menjadi pengedepanan alasan keengganan untuk meningkatkan kompetensi.
Jebakan administrasi pada profesi guru dan mininmnya penghargaan peningkatan kualitas diri ini diindikasikan memunculkan balas dendam pemanfaatan tunjangan profesi yang telah diperolehnya. Teramat mahfum manakala guru bertingkah teramat konsumtif ketika masa pencairan tunjangan ini tiba.
Guru dianggap tak ubahnya petruk menjadi ratu dengan beragam latahisme ketidaktepatan memanfaatkan durian runtuh pensejahteraan. Mentalitas sempit inilah yang menjadi amunisi kuat untuk menuding ketidakbecusan guru dalam memanfaatkan tunjangan profesinya.
Publik pun terjangkiti virus kepo tingkat dewa sehingga seluruh tingkah polah guru menjadi sasaran empuk untuk dicela dan dihinina. Gerakan moral dari internal guru patut diwacanakan dan direalisasikan sedemikian cerdas untuk menghadang tudingan tak jelas juntrungan tersebut.
Guru tidak memerlukan martir untuk melangkah dalam kebaruan mainstream profesi namun membutuhkan gerakan cerdas seluruh komponen didalamnya agar niatan pencerdasan ini kembali pada ruh nya.
Tataran eksternal dapat dimulai dari pengambil kebijakan untuk mereposisi bagaimanakah menilai guru lebih proporsional. Regulasi bagi pemenuhan administrasi memerlukan reposisi dan penilian berbasis kualitatif berkaitan bagaimanakah kinerja idealisme guru selama menjalankan profesinya patut ditambahkan.
Sebuah Epos Mahabarata mengisahkan Bambang ekalaya berkeinginan menjadi pemanah handal, laku perwujudannya ia menemui Resi Dorna untuk berguru kepadanya. Sayangnya sang resi menolak permintaan tersebut karena hanya menerima keturunan hastina dan kurawa sebagai muridnya.
Di tengah kegalauan dan keinginan kuat menjadi ahli memanah Ekalaya membuat patung Resi Dorna dan berlatih memanah dihadapan patung bersangkutan. Alhasil Bambang Ekalaya pun menjadi ahli memanah hingga setara dengan Arjuna sebagai murid langsung Resi Dorna.
Kesetaraan hasil pembelajaran berpola diinspirasi patung ini sedemikian kuat menggelegak di benak bambang Ekalaya hingga menjadi ksatria siap tanding.
Epos tersebut menggambarkan betapa sosok guru berkualitas sedemikian kuat menginspirasi berpengaruh pada hasil pembelajaran walaupun dalam bentuk patung.
Krusialnya sosok seorang guru apakah masih mengalami permasalahan non pembelajaran dalam menghadapi kehidupan?
Perspektif guru bukanlah semata – mata mentransfer ilmu semata dalam ruang kelas manual namun perlu diperhatikan bagiamanakah guru menginisiasi publik dalam kelas – kelas sosial yang semakin luas.
Kisah petruk dadi ratu bagi guru selayaknya menginspirasi profesi ini agar benar - benar menjadi ratu seutuhnya dengan kekayaan material spiritual dengan kemaslahatan optimal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.