Jumat, 17 April 2026

Viral di Medsos

Viral Dua Selebgram Makassar Hirup Tabung Whip Pink hingga Oleng

Dari hasil pemantauan awal, polisi belum menemukan indikasi penggunaan produk sejenis di Kabupaten Sinjai.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Viral Dua Selebgram Makassar Hirup Tabung Whip Pink hingga Oleng
Istimewa
SELEBRGAM MAKASSAR- Viral di media sosial dua selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menghirup Whip Pink pada akhir Januari 2026.Video wanita itu beredar luas di media sosial Tiktok dan Instgaram. 

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mulai digencarkan guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya penggunaan zat yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk tersebut tanpa pengawasan dan harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Pengawasan di sejumlah titik juga akan diperketat untuk mencegah masuk dan beredarnya produk yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tren viral di media sosial tanpa mempertimbangkan risikonya.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari,” tambahnya. 

Bahaya Whip Pink

Whip Pink adalah istilah di media sosial untuk produk gas berwarna merah muda yang digunakan secara tidak semestinya dengan cara dihirup atau dihisap melalui alat tertentu.

Gas ini bukan untuk konsumsi manusia dan dapat menimbulkan efek berbahaya pada kesehatan, seperti pusing, keracunan, hingga gangguan pernapasan dan sistem saraf, apalagi jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis.

Pada praktiknya di ranah viral, istilah Whip Pink sering dikaitkan dengan aksi-aksi di media sosial di mana pengguna, terutama generasi muda menghirup gas dari tabung atau kartrid berwarna pink sebagai bentuk tren atau tantangan, tanpa menyadari risiko kesehatan dan hukum yang menyertainya.

Gas yang dipakai bukan untuk dimakan atau dihirup.

Penggunaan zat yang tidak sesuai peruntukan seperti ini bisa membahayakan nyawa dan berpotensi melanggar aturan keselamatan produk dan kesehatan masyarakat. (*)

Artikel Telah Tayang di Tribun-Timur

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved