Jaringan Penculik Anak Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Jual Bilqis Bocah Makassar Rp80 Juta di Jambi

Polisi berhasil menangkap pelaku awal di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke Yogyakarta. 

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PENCULIK ANAK- Kelompok penculik anak berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci. 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung  penyelidikan intensif. 

Polisi berhasil menangkap pelaku awal di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke Yogyakarta. 

Dari hasil pengembangan, anak tersebut kembali dijual kepada pasangan Adefrianto Syahputra dan Mery Ana  berdomisili di Jambi.

Informasi keberadaan keduanya terlacak di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Tim gabungan kemudian diterjunkan untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. 

Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku akhirnya diamankan di Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Keterangan ini langsung ditindaklanjuti Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi dengan melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. 

Anak korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara beberapa satuan kepolisian.

“Kami hanya melakukan back up terhadap rekan-rekan dari Polrestabes Makassar. Begitu mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum kami, tim langsung bergerak cepat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku melarikan diri,” ujar salah satu perwira Polres Kerinci.

Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar memastikan bahwa seluruh pelaku akan dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan antarprovinsi dan dugaan praktik perdagangan anak lintas daerah.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain  terlibat dalam rantai jual beli anak tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved