Kemenag Resmi Izinkan Umrah Mandiri Tanpa Travel,Ini Cara Daftar di Aplikasi Nusuk Arab Saudi
Platform Nusuk yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini menyediakan berbagai layanan terpadu
TRIBUN-SULBAR.COM- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) terbaru secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.
Disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 kini memungkinkan calon jemaah untuk berangkat umrah tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Legalitas umrah mandiri ini tertuang jelas dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 yang berbunyi: "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU
b. secara mandiri atau
c. melalui Menteri.
Salah satu cara utama untuk melaksanakan umrah mandiri adalah dengan mendaftar langsung melalui aplikasi resmi Arab Saudi, yaitu Nusuk, atau melalui laman resminya di https://umrah.nusuk.sa/.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 47, Mengenal Syarat Vlog Berita
Baca juga: Viral TikTok! Inilah Lirik Lengkap Lagu Raisa Terserah, Penuh Kepasrahan dan Kekecewaan
Platform Nusuk yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini menyediakan berbagai layanan terpadu, mulai dari pengajuan visa, pemesanan akomodasi, transportasi, tur, hingga paket layanan ibadah beserta detail biayanya.
Pembayaran dilakukan secara digital setelah pemesanan paket.
Cara Mendaftar Umrah Mandiri via Aplikasi Nusuk
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar umrah secara mandiri melalui aplikasi Nusuk:
Akses Laman: Masuk ke laman resmi Nusuk di https://umrah.nusuk.sa/.
Buat Akun: Klik "Create an Account", lalu isi data kewarganegaraan dan alamat email aktif.
Verifikasi & Password: Verifikasi akun melalui email dengan memasukkan kode OTP, kemudian buat password akun.
Login: Login ke akun yang telah dibuat menggunakan email dan password.
Pilih & Pesan Paket: Pilih paket layanan yang diinginkan, kemudian lakukan pemesanan paket.
Isi Dokumen: Isi dan unggah dokumen yang dibutuhkan, termasuk:
Paspor (masa berlaku minimal 6 bulan).
Foto formal dengan latar belakang putih.
Bukti tempat tinggal (misalnya KTP/SIM).
Bukti vaksinasi Meningitis dan Influenza (Buku Kuning) sebagai syarat kesehatan.
Penerbitan Visa: Proses penerbitan visa akan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Catatan Visa: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan jemaah umrah menggunakan berbagai jenis visa, seperti visa kunjungan pribadi/keluarga, visa transit, visa turis, atau visa kerja.
Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87A UU PIHU terbaru, disebutkan lima syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang hendak melaksanakan umrah secara mandiri:
a. Beragama Islam
b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
e. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 47, Mengenal Syarat Vlog Berita |
|
|---|
| Viral TikTok! Inilah Lirik Lengkap Lagu Raisa 'Terserah', Penuh Kepasrahan dan Kekecewaan |
|
|---|
| Tata Cara Salat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam, Lengkap dengan Bacaan Niat |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Pemutakhiran Data Kepegawaian |
|
|---|
| Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun saat Tertidur Lelap di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Haji-mamuju-Pulang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.