Tersangka Demo Agustus

Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Berujung Anarkis Agustus Termasuk di Sulbar, 295 di Bawah Umur

Polri mencatat 246 laporan polisi masuk ke 15 Polda dan satu laporan ke Bareskrim.

Editor: Nurhadi Hasbi
suandi
Aksi Demo di DPRD - Massa berkumpul ddi depan gedung DPRD SUlbar, minggu (31/8/2025). Aksi mereka dihadang personel gabungan sehingga saling dorong tdak terhindarkan 


 TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka dalam kasus demo berujung kerusuhan di berbagai wilayah di Indonesia dari 25-31 Agustus 2025.

Dari 959 tersangka seluruh Indonesia, 295 masih di bawah umur atau kategori anak.

Data tersebut dirilis Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Sebanyak 68 mendapat diversi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi OKP Demo Polresta Mamuju, Tuntut Dua Tersangka Bom Molotov Dibebaskan

Diversi adalah mekanisme hukum untuk mengalihkan penanganan perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke luar pengadilan.

“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Rentetan demostrasi penolakan terhadap rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI dan tuntutan pembubaran parlemen berujung anarkis juga memakan korban jiwa.

Pengemudi ojek online, Affan Kurnaiwan, meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa itu memicu eskalasi protes meluas ke berbagai daerah.

Di sejumlah kota, demonstrasi berubah menjadi bentrokan antara massa dan aparat.

Kericuhan disertai aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas publik, termasuk gedung DPRD, kantor kepolisian, dan kendaraan dinas.

Kemarahan massa bahkan berujung pada penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Massa yang terdiri dari pelajar, pekerja informal, dan warga sipil turun ke jalan dengan tuntutan keadilan dan reformasi, sementara aparat berupaya membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan water cannon.

Dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum.

Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dewasa tetap berlanjut. 

Baca juga: Daftar 9 Korban Meninggal Dunia dari Demo Berujung Anarkis 107 Titik di 32 Provinsi Indonesia

“Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat. Bila cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polri mencatat 246 laporan polisi masuk ke 15 Polda dan satu laporan ke Bareskrim.

Barang bukti yang disita meliputi bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 160, 161, 170, 187, 351, dan 406 KUHP.

Sebagian juga dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Berikut rincian jumlah laporan kepolisian (LP) dan tersangka demo Agustus 2025 dari 16 wilayah:

Polda Metro Jaya: 36 LP, 200 dewasa, 32 anak

Polda Jambi: 6 LP, 3 dewasa

Polda Lampung: 1 LP, 1 dewasa, 7 anak

Polda Sumsel: 12 LP, 23 dewasa, 3 anak

Polda Banten: 1 LP, 2 dewasa

Polda Jabar: 30 LP, 80 dewasa, 31 anak

Polda Jateng: 40 LP, 80 dewasa, 56 anak

Polda Jatim: 85 LP, 185 dewasa, 140 anak

Polda DIY: 9 LP, 4 dewasa, 1 anak

Polda Bali: 4 LP, 10 dewasa, 4 anak

Polda NTB: 2 LP, 15 dewasa, 6 anak

Polda Kalbar: 3 LP, 1 dewasa, 3 anak

Polda Kaltim: 1 LP, 7 dewasa

Polda Sulbar: 2 LP, 2 dewasa

Polda Sulsel: 10 LP, 46 dewasa, 12 anak

Bareskrim Polri: 4 LP, 5 dewasa

Langkah penindakan ini, menurut Polri, dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terkendali pasca kerusuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved