DPRD Makassar Dibakar
Aksi Bakar Gedung DPRD Makassar, 29 Orang Jadi Tersangka, Polda Sulsel Dalami Dalang Utama
ZM diketahui melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga memprovokasi massa untuk berbuat anarkis.
Editor:
Abd Rahman
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 20.30 WITA, ketika sebuah pos polisi lalu lintas (Lantas) dengan kode 705 di pertigaan Jalan A.P. Pettarani-Jalan Sultan Alauddin dilaporkan terbakar.
Awak media yang meliput segera menuju lokasi. Pada pukul 20.40 WITA, laporan itu terkonfirmasi; pos Lantas tersebut hangus terbakar.
Pelaku membakar sampah dan banner di dekat pos, yang kemudian menjalar ke dinding bangunan.
Peristiwa ini menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, banyak di antaranya mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembakar gedung dprd terancam tahun penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.